Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Firman Soebagyo menyatakan dalam pasal 303 dan 304 aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurut Firman, pasal 303 mengatur tentang tindak pidana yang mengganggu atau merintangi ibadah, sedangkan Pasal 304 mengatur tentang penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah.
Baca Juga : Tinggalkan Warisan Kolonial, DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru sebagai Tonggak Kedaulatan Hukum
Politikus senior Golkar ini menjelaskan, menurut beberapa ahli, pasal-pasal ini dapat menjadi kesempatan perlindungan bagi kelompok-kelompok minoritas agama jika diimplementasikan dengan baik. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa pasal-pasal ini dapat menjadi "pasal karet" yang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak intoleran.
"Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa implementasi pasal-pasal ini tidak digunakan sebagai alat untuk menindas atau membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai upaya untuk melindungi dan menjamin hak-hak beragama masyarakat," kata Firman kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Legislator dapil Jateng III ini juga menegaskan, dalam membuat aturan turunan harus selaras dan sejalan dengan pasal-pasal yang dalam UU KUHP yang baru ini
Apalagi peraturan turunan seperti PP, peraturan menteri (Permen), dan instruksi harus sejalan dengan Pasal 303 dan 304 untuk memastikan implementasi yang konsisten dan konsekuen.
Karena menurut Firman, ini penting untuk menghindari tafsiran yang berbeda-beda dan memastikan bahwa perlindungan kebebasan beragama benar-benar terlaksana.
Baca Juga : KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
"Dengan demikian, diharapkan bahwa peraturan turunan dapat memperkuat implementasi Pasal 303 dan 304, serta memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam melindungi kebebasan beragama," tegas anggota Baleg DPR RI ini.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
