Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Habiburokhman Pastikan KUHP Baru Lindungi Pengkritik: Pandji Pragiwaksono Tak Perlu Khawatir Kriminalisasi

Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru melindungi pengkritik pemerintah, termasuk komedian, dari kriminalisasi.

Pandji Pragiwaksono (foto:istimewa)
Pandji Pragiwaksono (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa era pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah telah berakhir seiring diberlakukannya dan baru. Melalui pendekatan restorative justice dan pertimbangan sikap batin pelaku, aktivis hingga komedian kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk berekspresi tanpa takut dikriminalisasi.

“KUHP dan KUHAP baru bukan lagi menjadi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, tetapi justru menjadi instrumen hukum yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. Semisal Pandji, tak perlu takut kriminalisasi,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Baca Juga : Ujian Kedewasaan Berbangsa: Rhenald Kasali Bela Fungsi Sosial Satir Pandji Pragiwaksono 

Politikus Gerindra ini menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru memiliki perbedaan mendasar dengan aturan lama yang merupakan warisan kolonial Belanda dan era Orde Baru. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik dalam pasal, tanpa mempertimbangkan secara mendalam sikap batin pelaku.

Sementara itu, KUHAP lama dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi tersangka dan terdakwa karena tidak mengenal mekanisme restorative justice, tidak mengatur putusan pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, dalam KUHP baru diterapkan asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP, serta diperkuat oleh Pasal 53 KUHP yang mewajibkan hakim untuk mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.

Selain itu, KUHAP baru juga memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang dapat berperan aktif dalam pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Aturan baru tersebut juga menetapkan syarat penahanan yang lebih objektif dan terukur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

Habiburokhman menilai, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Sebab kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif suatu ujaran, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin orang yang menyampaikannya,” jelas Legislator dapil Jakarta ini.

Ia menambahkan, apabila seseorang menyampaikan ujaran dengan maksud murni untuk mengkritik, maka yang bersangkutan memiliki ruang yang luas untuk menjelaskan niat tersebut dalam proses restorative justice, sehingga potensi kriminalisasi dapat dihindari.

Baca Juga : Pandji Pragiwaksono Bingung Isu Bapak Kaesang Pangarep Atur’ KPK Jelang Pensiun 

Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana ini merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan perlindungan hak di Indonesia.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru