Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus pada Perubahan Kultur Aparat

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini harus lebih menitikberatkan pada perubahan kultur dan sikap aparat, Kamis (8/1/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini harus lebih menitikberatkan pada perubahan kultur dan sikap aparat, bukan lagi semata-mata pada aspek struktur organisasi.

Menurut Rano, secara kelembagaan dan ketatanegaraan, posisi Polri sebenarnya telah diatur dengan jelas. Kapolri berada di bawah Presiden dan diangkat oleh Presiden dengan mekanisme persetujuan DPR sebagai bentuk fungsi pengawasan parlemen.

Baca Juga : Pakar HTN: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Final Reformasi

“Kalau bicara struktur dan organisasi, banyak ahli menyatakan sebenarnya sudah selesai. Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR, ini penting sebagai checks and balances. Jadi secara sistem sudah ada,” ujar Rano dalam RDP Komisi III Bersama Pakar Hukum terkait soal Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, ia mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Salah satu yang kerap dikeluhkan adalah lambannya penanganan laporan, sehingga menimbulkan kekecewaan publik.

“Masyarakat itu tidak menuntut kesempurnaan. Tapi karena Polri adalah lembaga pelayanan, wajar kalau ada rasa kecewa ketika melapor kok lama ditangani,” kata Rano.

Ia juga menyoroti masih adanya kecenderungan sebagian masyarakat enggan melapor tindak pidana, seperti pencurian, karena khawatir proses hukum justru menimbulkan persoalan baru. Akibatnya, kerugian yang dialami korban bisa semakin besar.

“Dulu banyak masyarakat tidak melapor pencurian, misalnya ternak, sehingga kerugiannya makin besar. Ini soal mekanisme dan sikap dalam penegakan hukum,” terang legislator dapil Banten ini.

Rano menegaskan, DPR bersama Polri sebenarnya terus melakukan penyempurnaan sistem pengawasan. Selain pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), pengawasan eksternal juga dilakukan oleh DPR, khususnya Komisi III.

Di sisi regulasi, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dinilai sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana nasional.

“Perubahan KUHP dan KUHAP hari ini sebetulnya sudah mulai mengarah pada perbaikan,” jelasnya.

Meski demikian, Rano mengakui bahwa persoalan sikap aparat di lapangan masih menjadi tantangan. Ia tidak menampik adanya keluhan masyarakat terkait oknum anggota Polri yang dinilai masih bersikap arogan.

“Kalau kita bicara jujur, memang masih ada anggota yang sikapnya tidak baik. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Rano menekankan, reformasi Polri tidak boleh dijalankan berdasarkan suka atau tidak suka. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional, bukan berdasarkan persepsi atau ketidaksenangan terhadap seseorang.

“Jangan sampai orang bertugas, bertanya, atau menyampaikan sesuatu, lalu justru dijadikan bahan oleh aparat penegak hukum. Ini yang membuat masyarakat bingung dan takut,” tegas anggota Komisi III DPR ini.

Menurut Rano, titik berat reformasi Polri ke depan harus diarahkan pada pembentukan budaya kerja yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan perubahan kultur tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat semakin meningkat.

Baca Juga : Cari Solusi Masalah Oknum, Komisi Reformasi Polri Gelar Pertemuan Strategis di USU

“Ini bukan soal struktur lagi, tapi soal kultur. Kalau kultur berubah, pelayanan akan membaik dan kepercayaan publik akan tumbuh,” pungkasnya. 

(Cw1/Nusantaraterkini.co)