Palti Hutabarat sang Penyebar Hoaks Ditangkap Bareskrim Polri
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Palti Hutabarat sang penyebar hoaks ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap perihal postingan diduga hoaks yang berisi rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, turut serta dalam pemenangan pasangan calon (Paslon) 02 di Pilpres 2024.
Saat ini, Palti Hutabarat sudah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. “Benar,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Himawan.
Baca Juga : Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks Rekaman Suara Forkompinda Batubara, Bareskrim Polri Dalami Lebih Lanjut
Namun, Brigjen Pol Himawan belum menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan Palti Hutabarat. Kemudian, dilansir dari laman detik pada Jumat (19/1/2024) Himawan belum membeberkan pasal apa yang menjerat Palti Hutabarat.
Penangkapan Palti Hutabarat juga disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko. Ia menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan beberapa rangkaian tindakan penyidikan perihal kasus tersebut.
“Benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. Namun, kami jelaskan lagi ini secara simultan baru pagi hari ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan berkesinambungan melakukan langkah-langkah berikutnya,” terang Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Medsos Palti Hutabarat Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Terancam 12 Tahun Penjara
Bawaslu Batubara: Tidak Ada Kemiripan Suara
Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara menghentikan kasus video rekaman suara berfoto Forkopimda Batubara di hentikan.
Melalui relis persnya, Bawaslu mengaku tidak menemukan adanya unsur yang melanggar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis mengaku sudah mengambil sampel suara empat orang forkopimda Batubara yang tercantum dalam video tersebut.
"Setelah kami lakukan rapat pleno, tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Jadi keputusannya, tidak menemukan pelanggaran pemilu. Kami akan melaporkan hasil rapat kami ke Provinsi," kata Amin, Senin (15/1/2024).
Disinggung terkait keputusan penghentian terlalu dini, Ia mengaku ini merupakan hasil penelusuran dan bukan laporan, sehingga Bawaslu mengambil tindakan cepat.
"Bawaslu memang harus bekerja secara cepat, karena ini penelusuran, bukan hasil laporan. Karena ini susah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat," katanya.
Katanya, berdasarkan hasil dari rekaman suara yang diambil oleh Bawaslu, tidak ada kemiripan antara suara dalam video dengan suara yang direkam oleh Bawaslu Batubara.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, dan kami cocokan, tidak temukan adanya kemiripan dari suara yang ada di video, maupun dengan suara forkopimda," ungkapnya.
Ungkapnya, penghentian ini dilakukan karena keresahan masyarakat yang dan tidak ditemukannya unsur pelanggaran dan pidana pemilu.
(Akb/nusantaraterkini.co)
