Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar Sebut Oligarki Ketakutan dan Jegal RUU Perampasan Aset ​

Komisi XII DPR mendesak pemerintah membangun sistem peringatan dini stok BBM berbasis data untuk mencegah kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.

Bagikan:
Guru Besar Ilmu Hukum UAI Prof Suparji Achmad mengungkap sejumlah faktor yang dinilai menjadi kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Selasa (15/9/2026). (foto:istimewa)
Guru Besar Ilmu Hukum UAI Prof Suparji Achmad mengungkap sejumlah faktor yang dinilai menjadi kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Selasa (15/9/2026). (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak pertama kali digagas pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008 akhirnya dibedah pakar hukum. Pembahasan aturan pembekuan kekayaan koruptor ini disinyalir sengaja diulur-ulur akibat resistensi hebat dari kelompok berkekuatan ekonomi besar hingga ancaman kewenangan aparat.

​Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Achmad, membeberkan, ketakutan terbesar bermuara pada kepemilikan aset tak wajar (unexplained wealth) yang selama ini menggurita di Indonesia.

​“Karena memang di negara ini kan banyak profil-profil aset yang itu tidak rasional. Nah itu kalau ada RUU Perampasan Aset bisa membahayakan,” ungkap Suparji, Selasa (15/9/2026).

​Ia menduga, kekhawatiran tersebut membuat sejumlah kepentingan, termasuk kelompok dengan kekuatan ekonomi besar, berpotensi melakukan berbagai upaya untuk menghambat lahirnya regulasi tersebut.

“Secara materiil banyak pihak yang takut. Banyak kekhawatiran oligarki-oligarki ekonomi tidak tinggal diam. Sebab itu, banyak cara dan metode untuk menghambat lahirnya RUU itu,” ujarnya.

Selain persoalan kepentingan ekonomi, Suparji mengatakan kendala juga muncul pada tataran teknis, terutama dalam mempertemukan kepentingan dan pandangan berbagai fraksi di DPR RI.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset juga kerap tertutup oleh isu-isu lain yang dianggap lebih mendapat perhatian publik maupun politik. Kondisi tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset kembali meredup.

“Secara teknis tidak mudah mempertemukan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tidak hanya itu, kadang kala tertutup dengan isu-isu yang lain sehingga hasilnya RUU ini jadi redup,” katanya.

Lebih lanjut, Suparji menyebut persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana apabila RUU tersebut nantinya diberlakukan.

Ia mengatakan, terdapat kekhawatiran bahwa kewenangan dalam mengelola aset hasil kejahatan justru dapat dialihkan kepada aparat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

“Berikutnya, kendalanya terjadi karena ada kekhawatiran RUU ini memberikan peluang pengalihan tentang pengelolaan aset hasil kejahatan oleh misalnya aparat,” jelasnya.

Karena itu, menurut Suparji, pembentukan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian. Regulasi tersebut harus mampu memberikan kewenangan yang efektif dalam merampas aset hasil kejahatan, tetapi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

“Oleh karena itu supaya aparat tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola aset ini, maka secara materiil harus ada kehati-hatian mengingat kompleksitas masalah dalam RUU ini,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait