Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pakar: Perubahan Wantimpres Jadi DPA Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Feri Amsari (foto/istimewa)

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Univeristas Andalas (Unan) Feri Amsari mengatakan, perubahan Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai menyalahi konstitusi RI dan bertentangan dengan semangat reformasi.

Pasalnya, kata Feri, dalam Bab 4 UUD 1945 hasil amandemen menghapus DPA. Hasil diskusi dari para pelaku perubahan UUD 1945, maka penghapusan ini dibangun untuk mengefisiensi dan mengevektifitaskan pemurnian sistem presidensial.

Baca Juga : Wamenkum RI: KUHP Baru buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi Bukan Dikit-dikit Penjara

"Oleh karena itu DPA dihapuskan dan presiden melalui UU akan diberikan wewenang untuk membentuk Wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden atau bagian staf presiden di Istana Negara," kata Feri, Senin (15/7/2024).

Baca Juga : Tinggalkan Hukum Kolonial, Menkum Sebut Penyelesaian KUHP Nasional Membutuhkan 63 Tahun

Usulan perubahan RUU Wantimpres ini, kata Feri, cukup janggal. Soalnya, perubahan RUU Wantimpres ini mendekati akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

"Karenanya kuat dugaan Presiden Jokowi menghendaki jabatan sebagai ketua DPA, sehingga kemudian melakukan perubahan yang menyebabkan tidak lagi DPA berada di bawah kewenangan presiden, tetapi ada di lembaga sendiri atau negara baru," tambah Feri.

Baca Juga : MPR Apresiasi RUU Wantimpres Larang Eks Napi Jadi Anggota

Karena itu, kata Feri, usulan DPA yang digulirkan Baleg DPR tidak sesuai dengan UUD 1945, dan cenderung melanggar serta bertentangan terhadap konstitusi.

Baca Juga : MPR Dukung Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA

"Semestinya presiden harus menyadari bahwa ini tidak elok hanya sekedar mengejar jabatan ketika sedang berakhir, lalu membuat lembaga baru. Dan bagi presiden terpilih ini juga berbahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasaannya. DPA berpotensial mengendalikan atau memberikan masukan yang sebenarnya lebih mirip pengarahan terhadap presiden terpilih," kata Feri.

Berdasarkan fakta itu, kata Feri, pihaknya menilai langkah politis Jokowi di akhir masa jabatannya sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi usulan Jokowi itu dinilai karena bertabrakan satu sama lain terhadap konstitusi.

Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat

Secara terpisah, pakar hukum tata negara Aan Eko menilai, usulan DPR soal RUU Wantimpres menjadi DPA sangat bertentangan dengan semangat reformasi.

Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam

"Karena, dalam semangat reformasi ketika itu beberapa lembaga negara yang tidak punya relevansi dengan negara hukum itu sudah dihapus, direvitalisasi," kata Aan.

Usulan DPA baru yang akan menjadi lembaga di luar kepresidenan, kata Aan, tentu akan menjadikan fungsinya tidak sesuai dengan hakikat kedudukan sebagai lembaga pertimbangan presiden.

"Kalau DPA dikeluarkan dari cabang eksekutif maka DPA ini seolah-olah menjadi check and balance terhadap presiden, sebagaimana Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR dan DPD. Itu kan menjadi check and balace untuk mengimbangi kekuasaan presiden," kata Aan lagi.

Untuk diketahui, kata Aan, Padahal, DPA merupakan pihak yang memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden. Tetapi, bila DPA menjadi lembaga yang mandiri, tentu hal tersebut bertentangan dengan fitrahnya.

"Dengan demikian urgensinya (usulan RUU Wantimpres) ini tidak ada, yang terjadi justru akan menghambur-hamburkan keuangan negara. Jadi tidak maksimum dalam menjalankannya, bahkan salah arah dalam menjalankan tugasnya tapi dibiayai oleh negara," ujar Aan.

Bila DPA ini benar akan dibentuk, lanjut Aan, jangan sampai malah menjadi beban untuk negara dan justru ini hanya menjadi keuntungan bagi anggota DPA.

 

"Nanti ke aspek protokoler, aspek keuangan dan sebagainya. Nah keuntungan bagi individu-individu anggota DPA, tapi ini kerugiakan bagi negara. Kenapa? karena tidak sesuai dari hakikat dasar atau kedudukan dasar dari DPA itu sendiri. Sementara negara harus membiayai setara dengan presiden, setara dengan MA, setara dengan BPK, setara dengan DPD," ungkap Aan.

Karena itu, kata Aan, pihaknya mendorong DPR untuk mempertimbangkan betul atas usulan perubahan RUU Wantimpres menjadi DPA. Dan Presiden Jokowi sebaiknya lebih mengutamakan mengurusi masalah-masalah yang ada saat ini.

"Inilah saya melihat bahwa seharusnya dalam masa-masa seperti ini, kita menyelesaikan masalah prioritas, bukan menambah masalah. Masalah kita ini sudah besar. Ada masalah IKN yang sampai saat ini belum tuntas. Ada masalah program makan siang gratis, juga belum tuntas. Ada masalah judi online, dan juga masalah profesionalitas Polri. Bukan itu yang diselesaikan, tapi malah terkait dengan masalah lain yang sebenarnya tidak ada masalah, yang sudah sesuai bahkan," beber Aan.

Keberadaan Wantimpres di bawah presiden saat ini, kata Aan, sudah sesuai dengan cita-cita membangun negara hukum sebagaimana semangat reformasi dulu.

"Nah yang sudah sesuai kemudian dirombak, yang ada masalah justru dibiarkan. Ini kan orang malah memandangnya hanya untuk mengalihkan atau menutupi masalah dari masalah yang sebenarnya," kata Aan.

"Karenanya DPR selaku inisiator, semoga tidak melanjutkan usulan ini. Memang kalau dari segi usulan, ini tidak logis ya. Kenapa tidak logis? Ini kan urusan presiden, DPA kan memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kok usul RUU-nya ada di DPR. Ini nggak logis," tutupnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)