nusantaraterkini.co, JAKARTA - Partai Politik yang ada di DPR dinilai panik usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Pasalnya, mereka menilai MK sudah sangat inkonstitusional memutuskan perkara pemilu seolah-olah seperti pembuat UU.
Menyikapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menduga parpol yang ada DPR murka bahkan mencak-mencak dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena kepentingannya terganggu. Ia menyebut parlemen ngebet untuk menggelar pilkada tidak langsung, yakni memilih kepala daerah dengan penunjukan langsung oleh DPRD.
"Itu yang barangkali dugaan saya kenapa parpol pada mencak-mencak, 'Kenapa kemudian harus dipilih serentak lagi, mending sudah di DPRD'," katanya, Senin (7/7/2025).
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
"Kalau misalnya presiden dipilih oleh MPR, maka kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kalau presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Karena ada dua opsi itu, makanya keluar kata dipilih secara demokratis," tegasnya.
Uceng sapaan akrabnya menegaskan poin tersebut tertuang dalam Pasal 18 Amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yakni diartikan sebagai pemilihan secara langsung oleh rakyat.
"Jangan kemudian seakan-akan mau diatur pengangkatan itu (kepala daerah oleh DPRD) secara keseluruhan dalam UU Pemilu sehingga putusan MK mau ditolak. Kalau betul pengangkatan, atur saja beberapa daerah khusus," sarannya.
"Jangan sampai kemudian ketika dinaikkan kembali perdebatan-perdebatan lama yang tidak pas itu, saya khawatir kesimpulan DPR malah ingin mengubah undang-undang MK-nya karena dianggap bahwa MK sudah tidak bisa dikendalikan. Ini berbahaya," khawatir Zainal Arifin.
Golkan Pilkada Tak Langsung
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah dipisah menyelamatkan banyak hal, termasuk dari niat pemerintah yang diduga ingin menggolkan sistem pilkada tidak langsung.
Feri mengaku mendengar sudah banyak pihak di DPR yang sepakat bahwa sistem pemilu lokal akan diubah dan diserahkan kepada DPRD. Menurutnya, seluruh fraksi di parlemen telah menyepakati konsep tersebut.
"Hemat saya, bahwa ini ada keinginan untuk mengembalikan konsep pemilu di tingkat daerah melalui pemilihan tidak langsung. Hari ini mereka (DPR RI) justru tidak nyaman kalau pemilu nasional dan pemilu lokal dengan konsep langsung itu ditegaskan oleh Mahkamah (MK)," tutur Feri Amsari.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
"Perlu juga ditegaskan kepada DPR dan pemerintah bahwa jangan mencari-cari alasan hanya karena kepentingan fraksi yang tidak sehat, yang jauh menentang konstitusi. Ini kalau terbongkar bahwa ujung-ujungnya hanya untuk tidak memastikan pemilu langsung yang lebih tidak konstitusional, maka ini perlu dipertanyakan," tegasnya.
Di lain sisi, Feri mengungkapkan bahwa ada senior-senior pakar hukum tata negara yang 'bermain' dalam keributan ini. Ia menyebut sejumlah pihak itu sudah menyusun bagaimana skema melanggengkan skema pemilu lokal secara tidak langsung.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen akan segera dikumpulkan guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Baca Juga : Wanita Muda Loncat dari Lantai 19 Kalibata City Gegara Panik Ada ODGJ Masuk Kamar
Langkah ini menjadi sinyal awal sikap DPR RI sebagai lembaga legislatif sekaligus pembuat undang-undang, menyikapi perubahan mendasar dalam arsitektur pemilu Tanah Air.
“Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya akan bersuara. Sikap partai politik menjadi penting karena ini menyangkut posisi DPR dalam menyusun ulang desain pemilu,” ujar Puan.
Puan menggarisbawahi bahwa putusan MK tersebut memiliki implikasi langsung terhadap partai politik sebagai kontestan utama pemilu. Oleh karena itu, perlu pembahasan mendalam dari semua unsur fraksi yang ada.
Baca Juga : Warga Panik, Harimau Sumatera yang Terkam Anjing Muncul Lagi di Langkat
“UUD menyebut pemilu digelar setiap lima tahun. Kalau kini ada jeda antara pemilu nasional dan lokal, tentu akan berdampak pada ritme politik partai,” kata Puan.
Seperti diketahui, MK memutuskan pada Kamis (26/6) lalu bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun. Ini berarti Pilpres, Pileg DPR/DPD, dan pemilihan DPRD serta Pilkada tak lagi serentak seperti 2019 dan 2024.
(cw1/nusantaraterkini.co).
