Sentralisasi Pencalonan di Jakarta Hambat Demokratisasi Daerah: Siregar Sarankan Reformasi Total DPRD Sebelum Kembalikan Pilkada ke Dewan
Sentralisasi pencalonan di Jakarta dinilai hambat demokrasi daerah, Siregar sarankan reformasi total DPRD sebelum pilkada dikembalikan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD tidak hanya memerlukan reformasi komposisi dewan, tetapi juga perubahan mendasar terhadap sistem sentralistik pencalonan yang selama ini dikendalikan pimpinan partai di Jakarta. Pengamat politik Shohibul Anshor Siregar menegaskan bahwa sentralisasi ini telah mematikan demokrasi internal partai dan memperkuat oligarki nasional atas daerah.
"Jika kita hanya mengubah sistem pemilihan tanpa membongkar mekanisme rekrutmen kandidat, maka yang terjadi hanyalah pemindahan arena oligarki dari kotak suara rakyat ke ruang rapat DPRD," tegas Siregar dalam wawancara eksklusif, di Medan, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, otoritas pencalonan yang terpusat di Jakarta adalah masalah struktural yang melanggengkan ketergantungan politik daerah pada pusat. "Hari ini, calon kepala daerah seringkali adalah orang yang dekat dengan ketua umum atau sekretaris jenderal partai di Jakarta, bukan figur yang benar-benar memahami dan diakui oleh basis masyarakat lokal. Ini adalah warisan sistem politik yang tidak sehat," ujarnya.
Baca Juga : Ekonomi Politik Pilkada: Menimbang Risiko Transaksi Grosir di Balik Meja DPRD
Analisis Sentralisasi dan Dampaknya
Siregar menjelaskan bahwa sentralisasi pencalonan menciptakan tiga masalah utama. Pertama, Penyeragaman politik. Kebijakan daerah mengikuti kepentingan partai di pusat, bukan kebutuhan spesifik lokal. Kedua, Pelemahan kader lokal. Kader daerah yang kompeten sering tersingkir karena tidak memiliki akses ke lingkaran dalam Jakarta.
Ketiga, Komersialisasi jabatan. Calon yang didukung pusat seringkali adalah mereka yang mampu membayar mahar politik tinggi, bukan yang memiliki kapasitas kepemimpinan.
"Dalam banyak kasus, pimpinan partai di Jakarta bahkan tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki di daerah yang calonnya mereka tetapkan. Ini menunjukkan betapa absurdnya sistem yang kita anut," tambah Siregar.
Integrasi dengan Usulan Reformasi DPRD
Siregar menyatakan bahwa usulan penambahan anggota DPRD melalui affirmative action, dengan melibatkan perwakilan organisasi masyarakat, adat, dan sipil, dapat menjadi counterweight terhadap dominasi partai yang terpusat.
"Dengan adanya blok perwakilan non-partai yang kuat di DPRD, proses pencalonan dan pemilihan kepala daerah tidak lagi bisa dimonopoli oleh keputusan sepihak Jakarta. Mereka dapat mengusung dan mendukung calon-calon independen yang benar-benar berasal dari dan memahami daerah," paparnya.
Ia mengusulkan mekanisme seleksi terbuka dan partisipatif untuk calon kepala daerah yang melibatkan unsur dewan yang diperluas ini, sehingga calon yang dihasilkan bukan sekadar "titipan pusat".
Baca Juga : Demokrasi, Kuasa Rakyat & Tantangan Deidiologisasi Partai
Jangan lupa, kata dia, bahwa sentralisasi pencalonan sering dikeluhkan di internal partai meski selalu ditangkis dengan alasan artifisial bahwa tujuannya untuk menjaga kesetiaan ideologis dan mencegah konflik horizontal di tingkat daerah.
"Di sisi lain, tak mungkin dipungkiri, bahwa selama ini, kepala daerah sering terjepit antara aspirasi konstituen dan perintah pusat partai. Sistem yang lebih terbuka akan mengembalikan kedaulatan politik ke daerah," lanjutnya.
Shohibul Anshor Siregar menekankan bahwa perubahan sistem pilkada harus dipahami sebagai paket reformasi politik menyeluruh.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Jadi Polemik, Golkar Pastikan Hak Rakyat Tetap Terjaga via DPRD
"Kita tidak boleh lagi memperlakukan daerah sebagai sekadar pasar politik bagi elite Jakarta atau wilayah-wilayah potensil dicaplok atas dasar kehendak subjektif belaka sebagaimana halnya 6 penjajah Indonesia melakukannya antara abad 16 hingga abad 19 yang tampaknya hingga kini tetap terlembagakan dalam sistim politik dan pemerintahan Indonesia. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka DPRD-nya sendiri harus direpresentasikan secara lebih adil, dan mekanisme pencalonan harus didemokratisasi hingga ke akar rumput," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan