Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ijeck Siap Kawal Implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Ijeck siap mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online demi kepastian hukum dan kesejahteraan pengemudi.

Anggota Komisi V DPR Musa Rajekshah atau Ijeck, menyatakan siap mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online agar memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi. Minggu (11/10/2026) (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi V DPR Musa Rajekshah atau Ijeck, menyatakan siap mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online agar memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi. Minggu (11/10/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa , mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI dalam memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha di ekosistem transportasi online. 

Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung sekaligus mengawal implementasi regulasi tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Penguatan perlindungan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengangkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.

menilai, penerbitan regulasi tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan yang terukur. Dengan demikian, kebijakan itu tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, tetapi juga memperjelas hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck, Minggu (11/10/2026).

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola transportasi berbasis platform digital.

Menurut Ijeck, pengawalan terhadap implementasi Perpres tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPR. Hal ini diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan perlindungan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegasnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, di antaranya hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta perlindungan bagi pekerja transportasi online.

Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan regulasi tersebut. Koordinasi ini diperlukan agar pembagian kewenangan dalam pengaturan transportasi orang, pengantaran barang, dan makanan dapat berjalan selaras.

Melalui penerapan regulasi tersebut, perlindungan bagi pengemudi diharapkan semakin kuat. Pada saat yang sama, kepastian usaha bagi perusahaan penyedia aplikasi dan keberlangsungan layanan transportasi online bagi masyarakat juga perlu tetap terjaga.

Ijeck menegaskan, DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital.

"Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur," tutupnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait