Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Kapolda Metro Jaya Wajibkan Petugas Rekam Tiap Penindakan
Polda Metro Jaya gelar Operasi Patuh Jaya 2026. Setiap penindakan pelanggar lalu lintas wajib direkam petugas
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini melibatkan total 2.938 personel gabungan guna meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, dalam arahannya saat memimpin apel gelar pasukan, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh personel yang bertugas di lapangan.
"Kami hari ini melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2026. Tadi sudah saya sampaikan mulainya dan berakhirnya serta jumlah kekuatan. Ya, itu sudah ditetapkan, tentu ini bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada di sini, dari TNI, dari Pemda, ya, dari Dinas Perhubungan," ujarnya Senin (26/10/2026) pagi.
Sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban kinerja, Kapolda menginstruksikan agar setiap tindakan penindakan, termasuk pemberian teguran kepada pelanggar, wajib didokumentasikan menggunakan perangkat bodycam atau rekaman telepon seluler milik petugas.
Dokumentasi tersebut, sebutnya, nantinya akan dihimpun dalam basis data resmi untuk keperluan evaluasi berkelanjutan.
Dadang melanjutkan, Operasi Patuh Jaya 2026 didukung sinergi lintas instansi yang terdiri dari 2.798 personel dari unsur Polri, 80 personel dari unsur TNI, 30 personel dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta 30 personel dari Satpol PP.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.
"Dalam pelaksanaannya nanti, ya, Operasi Patuh Jaya tahun 2026 ini ditujukan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas. Mulai yang dari kasat mata ya, dari kasat mata itu tidak memakai helm, melawan arus, ya, kemudian muatan yang berlebihan, kecepatan yang sangat tinggi, menerobos lampu merah, nah," jelas Dadang.
Adapun sasaran prioritas penindakan, paparnya, meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu dan marka jalan, serta aksi menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, dan melawan arus lalu lintas.
Meskipun penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, adil dan konsisten terhadap pelanggaran yang membahayakan, Dadang meminta jajarannya untuk mengutamakan langkah preemtif serta preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
"Tetapi kami mengharapkan strategi utamanya itu membangun kesadaran, harapannya begitu. Sehingga kemudian langkah-langkah untuk membangun kepatuhan itu dilakukan secara preventif, pendekatan edukatif dulu, kasih tahu diberitahu, lewat sekolah, ya, lewat komunitas. Memberi contoh ya, kepada warga masyarakat," tambahnya.
Dadang juga menyoroti fenomena pengendara yang sering mengabaikan keselamatan dengan dalih jarak tempuh yang dekat, seperti orang tua yang tidak memakaikan helm kepada anak saat berkendara.
Menurutnya, kesadaran semacam ini harus diubah melalui pendekatan edukatif yang masif. Khusus untuk pelanggar dari kalangan pelajar, petugas diinstruksikan menggunakan pendekatan yang lebih humanis dengan mendata identitas serta asal sekolah.
Pembinaan lanjutan nantinya akan disalurkan melalui kunjungan edukatif oleh fungsi Bhabinkamtibmas dan Dikmas Lantas, khususnya bagi pelanggar berulang.
Selain penindakan di jalan, kepolisian juga memetakan titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan guna mengidentifikasi faktor eksternal penyebabnya, seperti minimnya rambu lalu lintas, kurangnya penerangan jalan umum, hingga kondisi jalan yang rusak.
Melalui operasi ini, tambahnya, Polda Metro Jaya optimis kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran berulang di jalan raya dapat ditekan demi keselamatan bersama.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALProyek Dek Sungai Rp2,3 Miliar di Padangsidimpuan Berubah Jadi Taman, Hancur Diterjang Banjir
hendra·1 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINAL17 WNA Diduga Kelola Pinjol Lintas Negara di Bali, Target Keuntungan US$7.800 per Bulan
hendra·26 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSumsel Terima Banpres Karhutla Tahap II Sebesar Rp100 Miliar
Fadli Tara·52 menit yang lalu -
-
PENDIDIKANRatusan Miliar Dana PIP Mengendap, Kemendikdasmen Ungkap Masalah Sinkronisasi Data dan Aktivasi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALOperasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Kapolda Metro Jaya Wajibkan Petugas Rekam Tiap Penindakan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALRugikan Negara Rp863 Juta, Kadis LH Tebingtinggi Nonaktif Akui Palsukan Nota BBM Armada Sampah Demi Kejar Tenggat SPJ
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALGasak Sepeda Motor Mahasiswi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Sunggal
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGerebek Sarang Narkoba di Palembang, 8 Pria Diringkus Polisi
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan