Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Proyek Dek Sungai Rp2,3 Miliar di Padangsidimpuan Berubah Jadi Taman, Hancur Diterjang Banjir

Proyek dek Sungai Batang Ayumi senilai Rp2,3 miliar di Padangsidimpuan berubah jadi taman, rusak diterjang banjir, dan berujung kasus korupsi.

Bagikan:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Dasuki Nasution (kemeja putih ) dan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, Firmansyah Pohan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026). (Foto: Ton/nusantaraterkini.co)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Dasuki Nasution (kemeja putih ) dan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, Firmansyah Pohan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2026). (Foto: Ton/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Proyek pembangunan dek atau dinding penahan tebing di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kota , Sumatera Utara, menjadi perkara korupsi yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Proyek yang semula direncanakan sebagai bangunan pengaman tebing sungai dengan anggaran Rp2,3 miliar itu justru dialihkan menjadi taman di pinggir sungai. Ironisnya, bangunan tersebut dilaporkan rusak dihantam banjir ketika masih dalam masa pemeliharaan dan belum sempat diresmikan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri membagi empat terdakwa ke dalam dua berkas perkara. Namun, proses hukum terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, tidak berlanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan demikian, tiga terdakwa yang tersisa ialah Muhammad Dasuki Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Firmansyah Pohan selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, serta Rudi Sahputra Nasution selaku komanditer perusahaan tersebut. Mereka menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batara Ebenezer, Muhammad Dasuki diduga membocorkan dokumen gambar teknis dan harga satuan pekerjaan kepada Firmansyah Pohan. Dokumen tersebut berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan dek di bantaran Sungai Batang Ayumi.

Jaksa juga menduga terdapat persekongkolan yang melibatkan Rudi Sahputra, Imbalo Siregar, dan Muhammad Dasuki untuk mengarahkan proses tender agar CV Karya Indah Sumatera ditetapkan sebagai pemenang.

Padahal, proyek yang disetujui DPRD Padangsidimpuan menggunakan nomenklatur lanjutan pembangunan dek atau dinding penahan tebing di Kelurahan Kantin, dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut justru dialihkan menjadi taman di tepi sungai.

Dalam persidangan pada Senin (26/10/2026), Muhammad Dasuki membantah menjadi pihak yang mengendalikan proyek tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan arahan atasannya, yakni Kepala Dinas Perkim Padangsidimpuan saat itu.

Dasuki mengatakan dirinya awalnya tidak mengenal pihak yang menghubunginya untuk membicarakan proyek tersebut. Ia mengaku kemudian menghubungi kepala dinas dan diarahkan untuk menemui pihak yang bersangkutan.

"Saya sebelumnya tidak kenal, lalu saya dihubungi minta ketemu. Saya hubungi Pak Kadis, saya diminta menemui," kata Dasuki dalam persidangan.

Dasuki juga mengakui menerima uang Rp25 juta. Menurut pengakuannya, uang itu diberikan sebagai imbalan karena dirinya telah membantu melancarkan CV Karya Indah Sumatera dalam proses tender.

Sementara itu, Firmansyah Pohan turut membantah mengetahui persoalan yang dipersoalkan jaksa. Ia mengaku hanya bertindak sebagai sopir dan tidak mengetahui isi tas berisi uang yang dibawa dalam peristiwa tersebut.

"Saya ke sana gak tahu tas isi uang, hanya diajak oleh atasan saya yang juga saudara saya sendiri," ujar Firmansyah di hadapan majelis hakim.

Keterangan para terdakwa mendapat tanggapan dari majelis hakim yang diketuai Mohammad Y. Girsang. Dalam persidangan, hakim melontarkan sejumlah pertanyaan dan sindiran terhadap pembelaan yang disampaikan para terdakwa, terutama terkait proses pengaturan proyek yang diduga menyimpang dari perencanaan awal.

(Ton/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait