Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali menjadi sorotan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan adanya berbagai kerentanan dalam proses tersebut, termasuk penggunaan data ganda untuk memenuhi syarat dukungan 30 persen dari warga yang sering terjadi.
Baca Juga: Pemilihan Kepling IV di Jalan Amaliun Kecamatan Medan Area Disoal Warga
Hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
“Kami menerima informasi bahwa pelaksanaan pemilihan Kepling, khususnya di Kecamatan Medan Amplas, sering diwarnai berbagai masalah, seperti penggunaan data ganda dan lemahnya pengawasan. Ini menunjukkan adanya celah yang perlu segera diperbaiki,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean.
Menurut James, meskipun Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 telah mengatur pembentukan Tim Verifikasi oleh camat, aturan tersebut belum secara rinci menjelaskan mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu proses pemilihan.
Lebih lanjut, peraturan tersebut juga tidak menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan, padahal proses ini merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ketiadaan mekanisme pengelolaan pengaduan ini menjadikan masyarakat tidak memiliki saluran resmi untuk melaporkan masalah dalam proses pemilihan Kepling. Padahal, masyarakat adalah bagian penting dari pengawasan pelayanan publik,” tambahnya.
James menegaskan, pemilihan Kepling adalah bagian integral dari pelayanan publik yang langsung berdampak pada kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Eks Prajurit TNI AD Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Buru 7 Pelaku Lain
Oleh karena itu, Wali Kota Medan diminta untuk segera memperkuat sistem pengawasan, memastikan integritas data pemilih, serta menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami berharap Wali Kota Medan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki proses ini. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga harus difasilitasi dengan sarana pengelolaan pengaduan yang jelas,” tegas James.
Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan selama proses pemilihan Kepling untuk tidak ragu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Layanan pengaduan tersedia untuk memastikan proses yang lebih adil dan transparan.
(cw9/nusantaraterkini.co)