Ombudsman Soroti Kerentanan Pemilihan Kepala Lingkungan di Medan, Desak Perbaikan Sistem Pengawasan
Ketiadaan mekanisme pengelolaan pengaduan ini menjadikan masyarakat tidak memiliki saluran resmi untuk melaporkan masalah dalam proses pemilihan Kep..
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali menjadi sorotan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan adanya berbagai kerentanan dalam proses tersebut, termasuk penggunaan data ganda untuk memenuhi syarat dukungan 30 persen dari warga yang sering terjadi.
Baca Juga: Pemilihan Kepling IV di Jalan Amaliun Kecamatan Medan Area Disoal Warga
Hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
“Kami menerima informasi bahwa pelaksanaan pemilihan Kepling, khususnya di Kecamatan Medan Amplas, sering diwarnai berbagai masalah, seperti penggunaan data ganda dan lemahnya pengawasan. Ini menunjukkan adanya celah yang perlu segera diperbaiki,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean.
Menurut James, meskipun Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 telah mengatur pembentukan Tim Verifikasi oleh camat, aturan tersebut belum secara rinci menjelaskan mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu proses pemilihan.
Lebih lanjut, peraturan tersebut juga tidak menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan, padahal proses ini merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ketiadaan mekanisme pengelolaan pengaduan ini menjadikan masyarakat tidak memiliki saluran resmi untuk melaporkan masalah dalam proses pemilihan Kepling. Padahal, masyarakat adalah bagian penting dari pengawasan pelayanan publik,” tambahnya.
James menegaskan, pemilihan Kepling adalah bagian integral dari pelayanan publik yang langsung berdampak pada kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Eks Prajurit TNI AD Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Buru 7 Pelaku Lain
Oleh karena itu, Wali Kota Medan diminta untuk segera memperkuat sistem pengawasan, memastikan integritas data pemilih, serta menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami berharap Wali Kota Medan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki proses ini. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga harus difasilitasi dengan sarana pengelolaan pengaduan yang jelas,” tegas James.
Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan selama proses pemilihan Kepling untuk tidak ragu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Layanan pengaduan tersedia untuk memastikan proses yang lebih adil dan transparan.
(cw9/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALSidak Tanjung Priok, Firman Soebagyo Warning Barantin Tak Jadi Alat Kepentingan Importir
Rozie Winata·4 menit yang lalu -
KRIMINALBayi Laki-Laki Ditelantarkan di Musala, Polres Muratara Amankan Dua Orang di Nibung
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo: Komunikasi Pemerintah Harus Jadi Instrumen Persatuan Nasional
Rozie Winata·32 menit yang lalu -
SEPAKBOLAResmi Dijual! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANStudi Ungkap Hubungan Kebugaran Anak dengan Risiko Depresi di Masa Dewasa
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan