Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum Polisi Dokkes di Sumut Diduga Miliki Galian C Ilegal, FPMS Bakal Geruduk Poldasu

Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) yang di ketuai oleh Randi Permana bakal melakukan aksi unjuk rasa Jilid II, di Polda Sumut.

Bagikan:
Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) yang di ketuai oleh Randi Permana akan melakukan aksi unjuk rasa Jilid II Polda Sumut. Unjuk rasa ini dilakukan atas dasar adanya temuan galian c ilegal di Serapuh ABC, Kabupaten Langkat yang diduga milik oknum polisi berpangkat Kompol. (Foto: istimewa).
Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) yang di ketuai oleh Randi Permana akan melakukan aksi unjuk rasa Jilid II Polda Sumut. Unjuk rasa ini dilakukan atas dasar adanya temuan galian c ilegal di Serapuh ABC, Kabupaten Langkat yang diduga milik oknum polisi berpangkat Kompol. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - () yang di ketuai oleh bakal melakukan , di

Rencananya, ini akan digelar pada Kamis (24/7/2025) dengan estimasi massa berjumlah 100 orang.

Ketua , mengatakan, sebelumnya FPMS telah melakukan unjuk rasa di . Namun, pasca-unjuk rasa itu, belum ada tindakan serius dari Polda Sumut maupun Polres Langkat untuk menutup lokasi galian C diduga ilegal tersebut.

"Aksi kita lakukan atas dasar adanya temuan di , Bukit Payung, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga milik yang berdinas di Dokkes Polda Sumut," terang Randi, Senin (21/7/2025).

Dalam aksi ini, kata Randi, pihaknya akan meminta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan aktivitas galian C ilegal yang dapat merusak ekosistem alam dan keberlangsungan hidup masyarakat.

"Minta kepada Propam Polda Sumut untuk periksa dan sanksi secara tegas terhadap Kompol M.S atas bisnis gelap yang dilakukan beliau," pungkas Randi.

"Kami juga meminta Kapolda Sumut melakukan penindakan pasal undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU terhadap pemilik galian C ilegal di Serapuh ABC, Bukit Payung, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat," sambungnya.

Berdasarkan investigasi kelapangan yang dilakukan, kata Randi, ditemukan sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi izin resmi operasional.

"Data investigasi kami menyebutkan kalau galian C itu diduga milik seorang oknum perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial M.S yang berdinas di Polda Sumut," bebernya.

"Pantauan dilapangan menunjukkan aktivitas penambangan material tanah urug (tanah timbun) berlangsung aktif setiap hari, dengan lalu lalang truk pengangkut yang melintas tanpa pengawasan ketat dari pihak APH dan berat angkutannya melebihi tonase yang berimplikasi terhadap kerusakan jalan, polusi udara (abu) dan potensi longsor yang terefek secara langsung ke Masyarakat sekitar," ucap Randi Permana.

Salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan itu, kata Randi ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan, kata Randi, dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Polda Sumut untuk melakukan penindakan dan periksa Kompol berinisial M.S dan memberhentikan operasional secara permanen galian c tersebut," tutup Randi Permana yang juga aktivis Cipayung Sumut tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru