Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun oleh Polisi Naik ke Penyidikan ​

Dugaan penganiayaan kakek 80 tahun oleh oknum polisi di Padangsidimpuan naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

Kuasa Hukum pelapor Marwan Rangkuti saat dampingi kakek 80 tahun, saat wawancara dengan wartawan, Sabtu (10/10/2026). (foto: rizal oloan nasution/nusantaraterkini.co)
Kuasa Hukum pelapor Marwan Rangkuti saat dampingi kakek 80 tahun, saat wawancara dengan wartawan, Sabtu (10/10/2026). (foto: rizal oloan nasution/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial W terhadap seorang kakek berusia 80 tahun, , resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Peningkatan status hukum ini diputuskan usai penyidik menggelar reka adegan prarekonstruksi serta gelar perkara internal.

​Pengumuman penaikan status perkara tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Marwan Rangkuti, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Jumat (9/10/2026).

​"Perkara ini sebelumnya sudah dilakukan proses pemeriksaan saksi, korban, ahli yang sudah memeriksa korban, dan juga sudah pra-rekonstruksi," ujar Marwan Rangkuti di Padangsidimpuan, Sabtu (10/10/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menguji dua versi reka adegan saat prarekonstruksi di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, versi pelapor memeragakan 30 adegan, sedangkan versi terlapor memeragakan 29 adegan.

​Marwan menyatakan, dengan adanya kenaikan status ke tahap penyidikan, maka telah ditemukan penyidik adanya perbuatan pidana. 

"Apa yang disampaikan kuasa hukum para terlapor kemarin bahwa prarekonstruksi tidak ada melakukan penganiayaan maka terbantahkan. Hasil gelar perkara waktu kemarin ke tahap penyidikan sehingga dapat dikatakan apa yang disampaikan terlapor saat prarekonstruksi waktu itu tidak benar," jelas Marwan. 

Pihak kuasa hukum mengapresiasi kinerja profesional Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, beserta jajarannya. Selain mengusut berinisial W yang bertugas di Polres Mandailing Natal (Madina) tersebut, kuasa hukum mendorong penyidik untuk turut mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk istri terlapor yang berada di lokasi kejadian.

​Marwan juga meminta Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandi, untuk memberikan sanksi tegas dan tindakan disiplin terhadap anggotanya sesuai aturan internal Kepolisian.

​Secara terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, membenarkan peningkatan status hukum perkara dugaan tersebut. "Betul sudah naik sidik dan akan kita proses sesuai mekanisme prosedur yang berlaku," ujar AKBP Noval.

(Ron/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru