Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun oleh Polisi Naik ke Penyidikan
Dugaan penganiayaan kakek 80 tahun oleh oknum polisi di Padangsidimpuan naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial W terhadap seorang kakek berusia 80 tahun, Jonathan Siregar, resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Peningkatan status hukum ini diputuskan usai penyidik menggelar reka adegan prarekonstruksi serta gelar perkara internal.
Pengumuman penaikan status perkara tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Marwan Rangkuti, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Jumat (9/10/2026).
"Perkara ini sebelumnya sudah dilakukan proses pemeriksaan saksi, korban, ahli yang sudah memeriksa korban, dan juga sudah pra-rekonstruksi," ujar Marwan Rangkuti di Padangsidimpuan, Sabtu (10/10/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menguji dua versi reka adegan saat prarekonstruksi di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, versi pelapor memeragakan 30 adegan, sedangkan versi terlapor memeragakan 29 adegan.
Marwan menyatakan, dengan adanya kenaikan status ke tahap penyidikan, maka telah ditemukan penyidik adanya perbuatan pidana.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum para terlapor kemarin bahwa prarekonstruksi tidak ada melakukan penganiayaan maka terbantahkan. Hasil gelar perkara waktu kemarin ke tahap penyidikan sehingga dapat dikatakan apa yang disampaikan terlapor saat prarekonstruksi waktu itu tidak benar," jelas Marwan.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi kinerja profesional Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, beserta jajarannya. Selain mengusut oknum polisi berinisial W yang bertugas di Polres Mandailing Natal (Madina) tersebut, kuasa hukum mendorong penyidik untuk turut mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk istri terlapor yang berada di lokasi kejadian.
Marwan juga meminta Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandi, untuk memberikan sanksi tegas dan tindakan disiplin terhadap anggotanya sesuai aturan internal Kepolisian.
Secara terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, membenarkan peningkatan status hukum perkara dugaan penganiayaan lansia tersebut. "Betul sudah naik sidik dan akan kita proses sesuai mekanisme prosedur yang berlaku," ujar AKBP Noval.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun oleh Polisi Naik ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
EKONOMIMinuman Berpemanis Dikenakan Cukai Mulai Pertengahan Tahun 2027
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
SUMSELHMI MPO Palembang Desak Langkah Konkret Penanganan Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIBobby Nasution Usulkan Subsidi Logistik Ekspor UMKM ke Malaysia
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANProf Tri Widyawati Pimpin IKAFARI Medan 2026–2030, Dorong Kolaborasi Farmakologi hingga Tingkat Global
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
OLAHRAGAKota Padang Memimpin Klasemen Perolehan Medali Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan