Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nyepi, 48 Narapidana Beragama Hindu di Sumut Mendapat Remisi

48 napi Hindu di Sumatera Utara dapat remisi Hari Raya Nyepi 2026, mayoritas potongan hukuman 1 bulan.

Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno (tengah) saat tengah menghadiri buka puasa bersama di Rutan Kelas I Medan. (foto : muhammad alfi/nusantaraterkini.co)
Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno (tengah) saat tengah menghadiri buka puasa bersama di Rutan Kelas I Medan. (foto : muhammad alfi/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN - Sebanyak 48 beragama Hindu yang berada di 42 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan , mendapatkan Khusus Hari Raya Tahun , Rabu (18/3/2026).

Dari total 48 yang mendapatkan Khusus I atau Remisi Sebagaian, 6 Narapidana di antaranya mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman 15 hari, 30 orang mendapatkan pemotongan 1 bulan, 10 orang mendapatkan pemotongan 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan pemotongan hukuman selama 2 bulan. Sementara itu, untuk Remisi Khusu II atau Remisi Khusus Seluruhnya, hingga saat tidak ada Narapidana beragama hindu yang mendapatkannya atau Nihil.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sumut, Yudi Suseno, mengatakan jika pemberian Remisi Khusus ini sendiri, merupakan hak bagi setiap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

"Untuk bisa mendapatkan remisi, setiap Narapidana harus terlebih dahulu menjalani masa hukumannya selama 6 bulan. Dan selama menjalani masa hukuman tersebut harus berkelakuan baik," jelasnya, Rabu (18/3/).

Lanjut Kakanwil, untuk pemberian remisi sendiri tidak dapat diberikan kepada Narapidana yang di Vonis hukuman mati atau pun seumur hidup.

"Remisi hanya dapat diberikan kepada Narapidana yang memiliki tetap atau maksimal 20 tahun. Sedangkan yang hukuman mati dan seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi," papar Yudi Suseno.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru