Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wacana Sex Toy untuk Warga Binaan Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

MUI menegaskan penggunaan sex toy bagi warga binaan hukumnya haram dalam Islam. Wacana fasilitas alat bantu seksual di lapas pun menuai polemik.

Sex Toy. (Foto: ilustrasi)
Sex Toy. (Foto: ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wacana penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan () menuai sorotan. Majelis Ulama Indonesia () menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual tersebut hukumnya haram dalam ajaran Islam.

Pernyataan itu disampaikan Komisi Fatwa sebagai respons terhadap usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengenai fasilitas pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan pemenuhan hasrat seksual menggunakan alat bantu seksual tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip, Minggu (4/10/2026).

Menurut dia, Islam telah memiliki aturan mengenai cara manusia mengendalikan sekaligus menyalurkan kebutuhan biologis. Ketentuan tersebut, kata Muiz, tidak dapat diubah hanya karena seseorang berada dalam kondisi tertentu, termasuk ketika menjalani masa pidana.

Ia menjelaskan, pernikahan merupakan jalur yang dibenarkan dalam Islam untuk menyalurkan kebutuhan biologis. Sementara bagi orang yang belum mampu menikah, pengendalian diri dapat dilakukan dengan menjalankan ibadah puasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” jelasnya.

MUI Soroti Pernyataan Pejabat di Ruang Publik

Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan munculnya wacana penyediaan sex toy di yang disampaikan oleh pejabat negara di ruang publik.

Kiai Muiz Ali menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat perlu mempertimbangkan aspek etika, norma sosial, serta nilai agama yang hidup di tengah masyarakat sebelum menyampaikan sebuah gagasan kepada publik.

Ia berharap usulan tersebut tidak diteruskan dan meminta agar pernyataan yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan kembali.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” katanya.

Menurut Muiz, persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan biologis warga binaan seharusnya dibahas secara hati-hati dan mempertimbangkan ketentuan agama serta norma yang berlaku di masyarakat.

Awal Mula Wacana Sex Toy di Lapas

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga hingga alat bantu seksual bagi warga binaan.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy berpandangan bahwa warga binaan, termasuk mereka yang belum memiliki pasangan, tetap mempunyai kebutuhan biologis. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan mengenai proses transisi dan reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama karena menyangkut aspek moral, agama, hak warga binaan, serta kebijakan pemasyarakatan.

Di tengah polemik tersebut, MUI melalui Komisi Fatwa menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait