Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang pria mencurigakan di area parkir tamu dan pengunjung, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo menjelaskan, keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir.
“Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas dengan sigap berhasil mengamankannya dan membawanya ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Hasil pemeriksaan menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 553,25 gram.
Dia menjelaskan, Lapas Cipinang terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.
Baca Juga: Temukan Alat Hisap Sabu, Warga Desa Lumban Dolok Lapor Polisi
"Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi yang solid, Lapas Cipinang berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bebas dari narkoba dan mendukung pembinaan yang bermartabat dalam semangat 'Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat'," tandasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo menambahkan, bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Penggerebekan Narkoba di Purbasari, Polres Simalungun Tangkap 2 Tersangka dan Sita 66,78 Gram Sabu
“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” tegasnya.
Sementara, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Salah satu petugas pengamanan yang turut menangani kejadian tersebut menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami selalu siaga penuh, terlebih di malam hari. Begitu ada gerak-gerik mencurigakan, kami langsung bertindak cepat. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan dedikasi kami dalam menjaga integritas Lapas Cipinang,” ujarnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
