Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penyelundupan Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Binjai, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Binjai menggagalkan pengangkutan 2.695 liter minyak tanah ilegal di Deli Serdang. Dua tersangka diamankan bersama puluhan jeriken BBM.

Dua tersangka penyelundup minyak tanah diamankan Polres Binjai. (Foto: istimewa)
Dua tersangka penyelundup minyak tanah diamankan Polres Binjai. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan pengangkutan ribuan liter minyak tanah yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil minibus yang mengangkut puluhan jeriken minyak tanah. 

Kapolres , AKBP Mirzal Maulana, menyebut penindakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai aturan.

“Pengawasan terhadap peredaran terus kami perketat karena praktik ini dapat merugikan negara dan mengganggu kestabilan pasokan energi masyarakat,” ujar Mirzal, Senin (2/2/2026).

Dua orang pria berinisial MH (42) dan HR (40), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan petugas sekitar pukul 03.27 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Binjai–Langsa, kawasan Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Cobra langsung bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi.

Hasil penggeledahan menemukan 77 jeriken minyak tanah, dengan perkiraan isi 35 liter per jeriken, sehingga total barang bukti mencapai 2.695 liter.

“Seluruh muatan tersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mirzal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pengangkutan .

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait