Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nasib Pemeriksaan Tengku Agung Kurniawan di Kasus SPPG Sumut Tunggu Perintah Kejagung

Pemeriksaan Tengku Agung Kurniawan terkait dugaan penyimpangan SPPG Sumut belum berlanjut. Kejati Sumut masih menunggu instruksi Kejagung.

Bagikan:
Tengku Agung Kurniawan pecatan Kepala Regional BGN Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).
Tengku Agung Kurniawan pecatan Kepala Regional BGN Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, — Nasib pemeriksaan terhadap dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masih menunggu instruksi Kejaksaan Agung ().

, mantan Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) , sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 11 Agustus 2026, saat Tengku masih menjabat sebagai Kepala Regional .

Namun, penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG kemudian diambil alih . Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Di tengah proses tersebut, pelaksanaan program () di Sumatera Utara juga mendapat sorotan setelah ratusan siswa di Kabupaten Karo dilaporkan mengalami gangguan kesehatan usai menyantap makanan MBG pada 13 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan program di Sumatera Utara. Tidak lama kemudian, Tengku resmi dicopot dari posisi Kepala Regional pada 31 Agustus 2026.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Tengku oleh belum kembali dilakukan setelah penanganan ditarik ke tingkat Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) , Rizaldi, sebelumnya menjelaskan bahwa setelah penyelidikan diambil alih Kejagung, pelaksanaan pemeriksaan lanjutan di daerah akan menunggu arahan dari Kejagung.

Saat ditanya apakah Kejati Sumut telah menerima instruksi untuk melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut, Rizaldi memberikan jawaban singkat.

"Belum ada," kata Rizaldi.

Sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejagung, Kejati Sumut telah melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG.

Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejagung sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.

Hingga kini, belum diketahui secara rinci sejauh mana pendalaman yang dilakukan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan SPPG tersebut, termasuk apakah pemeriksaan terhadap Tengku Agung Kurniawan akan kembali dilanjutkan.

(Ton/nusantaratetkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait