Nusantaraterkini.co - Buntut dari kasus penyebaran video syur mirip pesinetron Rebecca Klopper, Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara
Tuntutan tersebut baru saja dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Persidangan terdakwa Bayu Firlen digelar secara tertutup.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Namun saat ditelusuri melalui nomor perkara di SIPP, Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara.
"Menghukum: Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Global Kian Menggila, DPR Soroti Lemahnya Pengelolaan SDA dan Mitigasi Bencana
Dengan adanya hukuman tersebut, maka Bayu Firlen dinyatakan terbukti bersalah atas kasus video syur mirip Rebecca Klopper.
Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulisnya.
Bayu Firlen didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutan tersebut, Rebecca Klopper selaku pelapor tidak hadir.
Baca Juga : Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen Patumbak, Diduga Korban Penganiayaan
Rebecca hanya diwakili pengacaranya, Neosandy Purba.
Neosandy Purba mengatakan Rebecca memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang tuntutan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat video syur mirip Rebecca viral di media sosial pada Juni 2023.
Diketahui, sosok penyebar video tersebut adalah akun Twitter/X dengan nama DEDEK GEMES, @dedekkugem.
Di video berdurasi 47 detik itu perempuan yang mirip Rebecca Klopper melakukan adegan seks oral dengan seorang pria.
Pada awal Oktober lalu, admin akun tersebut ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kini admin bernama Bayu Firlen itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidang atas tindakannya.
Bayu Firlen awalnya didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.
Tak hanya itu, Bayu Firlen juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara.com
