Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nasib Apes Tisya Erni Usai Pisahkan Amy dengan Anak Kandung Aden Wong

Editor:  Aby
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Nasib Apes Tisya Erni Usai Pisahkan Amy dengan Anak Kandung Aden Wong

Nusantaraterkini.co - Aib pedangdut Tisya Erni semakin terbongkar, yang menjadi simpanan pebisnis asal Singapura, Aden Wong.

Tak hanya itu, Tisya Erni ikut memisahkan Amy WNA Korea dengan ketiga anak kandungnya.

Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko

Terutama bayi Amy yang masih membutuhkan ASI.

Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional

Menurut pengacara Togar Situmorang, keterlibatan Tisya Erni dalam kisruh rumah tangga Aden Wong dan Amy ini bisa membuatnya dijerat pasal berlapis.

Togar Situmorang mengatakan Amy bisa melaporkan Tisya Erni dengan pasal pencurian anak, pasal menghalang-halangi ibu kandung memberikan ASI, perzinaan hingga provokator.

Baca Juga : Cuaca Ekstrem Global Kian Menggila, DPR Soroti Lemahnya Pengelolaan SDA dan Mitigasi Bencana

Karena dalam video yang beredar di media sosial, Tisya Erni terlihat menggendong bayi Amy dan tidak membiarkan pihak dari istri Aden Wong mengambil atau menyentuh anaknya tersebut.

Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir

Bahkan, Tisya Erni justru menghindar ketika Amy berusaha mengejarnya untuk melihat dan mendapatkan anaknya tersebut di rumah sakit.

"Tisya Erni atau penyanyi dangdut ini bisa dilakukan dengan pasal berlapis terkait pencurian anak, pasal menghalang-halangi ibu kandung memberikan ASI eksklusifnya, perzinaan dan dugaan provokator," kata Togar Situmorang dilansir dari YouTube, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Jika Tisya Erni dijerat pasal berlapis tersebut, menurutnya bisa terancam hukum penjara yang cukup lama.

Baca Juga : Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen Patumbak, Diduga Korban Penganiayaan

"Jika terbukti, ini ancamannya lumayan tinggi di atas 10 tahun penjara," ujarnya.

Di samping itu, Togar Situmorang berharap pihak kepolisian bisa memberikan perlindungan terhadap hak-hak Amy sebagai WNA Korea.

"Dalam hal ini, pihak kepolisian bisa secara komprehensif melindungi hak-hak warga negara asing, terutama ini adalah warga negara Korea," kata Togar Situmorang.

Apalagi, Amy juga seorang ibu yang posisinya sudah lemah secara keuangan dan dipisahkan oleh anak-anaknya. 

"Dia seorang ibu punya anak, di mana harga dirinya sudah terkoyak karena diduga suaminya selingkuh. Posisi hari ini sang ibu tidak berdaya secara keuangan," pungkasnya.

(Sav/nusantaraterkini.co)

Sumber: Suara.com