Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aktor Intelektual Pembunuhan Rico dan Keluarga Masih Bebas Berkeliaran, LBH Desak Segera Diadili

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satu di antara tiga terdakwa pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga yang sudah diadili di pengadilan. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan minta aktor intelektual dari pembunuhan berencana Rico Sempurna dan keluarganya masih bebas harus segera adili.

Hingga sampai saat ini dalang dari pembunuhan ini masih menjadi misteri, padahal Eva Meliani Pasaribu (Anak Korban) bersama LBH Medan, Eva Meliani Pasaribu (Anak Korban) dan komite keselamatan Jurnalis (KKJ) sudah melaporkan dalang dibalik pembuhan sadis ini ke Pomdam 1/BB.

“Menduga kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang merupakan pemilik dan pengelola bisnis judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara terus menerus sebagai dalang pembunuhan berencana tersebut, “ kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga : KKJ Sumut Desak Pomdam I/BB Proses Koptu HB

Bahkan aktor intelektual dari kasus ini belum juga ditetapkan tersangka, padahal pihaknya sudah memberikan bukti bukti dengan lengkap, namun ada kejelasan.

“Perlu diketahui diduga oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan bahkan belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh POMDAM I/BB. Padahal LBH Medan, KKJ dan Eva telah memberikan alat bukti baik saksi, surat dan petunjuk, “katanya.

Lebih lanjut, Laporan Eva di POMDAM I/BB sudah berjalan 1 Tahun lebih tetapi, sampai saat ini masih belum ada perkembangan signifikan bahkan penyidik Pomdam seolah-olah enggan mengungkap keterlibatan rekan seprofesinya yang diduga terlibat. Hal Ini tentunya menjadi preseden buruk dalam penegakan di Pomdam I/BB.

Secara hukum dan HAM, perampasan hak hidup terhadap wartawan Rico dan keluarga
yang diduga dilakukan oleh Oknum TNI tersebut telah melanggar Pasal 27 UUD, UUD 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, UU Pers .

Untuk itu LBH Medan mendesak :

1. KOMISI I, III & XIII untuk memberikan atensi terhadap tindak pidana a quo. Hingga oknum yang diduga terlibat diadili.

2. POMDAM I/BB untuk segera memeriksa dengan serius dan profesional terkait keterlibatan dari oknum Koptu HB dalam tindak pidana ini.

3. Mendorong rekan-rekan jurnalis, media dan semua elemen masyarakat supaya sama-sama mengawal kasus ini hingga mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan.

Sebelumnya, pembunuhan yang menggemparkan Indonesia itu telah menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi Eva Meliani Pasaribu dan Keluarga Besar Pasaribu.

Perlu diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutus Pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yakni Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta memutus 20 Tahun penjara terhadap terdakwa Rudi Sembiring.

Namun, atas putusan tersebut aksa Penuntut Umum mengajukan banding karena putusannya hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu Pidana Mati.

Baca Juga : Soal Kematian Rico Sempurna Pasaribu, Kuasa Hukum: Pomdam tak Profesional

Atas adanya Upaya Banding dari JPU Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menerima, memeriksa dan memutuskan dengan menguatkan putusan terhadap Bebas Ginting dan Yunus dalam artian tetap seumur hidup.

Serta merubah putusan Rudi yang sebelumnya 20 Tahun menjadi Seumur hidup. Atau disimpulkan ketiga Terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Secara hukum putusan Pengadilan Tinggi Medan belum memenuhi/sesuai dengan tuntutan JPU ataupun harapn Eva selaku anak korban yang menginginkan Terdakwa dihukum pidana maksimal. Tetapi sudah menunjukkan pada kebanaran yang signifikan dengan menyamakan pidana para terdakwa.

(cw3/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan