Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mulai 10 Januari, Bus Umum Dilarang Naik dan Turunkan Penumpang Di Sepanjang Sisingamangaraja

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ditlantas Polda Sumut bersama Forum LLAJ Sumut melakukan rapat pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas. (Foto: istimewa)

Mulai 10 Januari, Bus Umum Dilarang Naik dan Turunkan Penumpang Di Sepanjang Sisingamangaraja

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan rapat bersama Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam rangka pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga : Panitia Laporkan Kericuhan di Luar Arena Musda Golkar Sumut ke Poldasu

Hadir dalam rapat Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2010 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Muji menjelaskan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang hanya di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak terminal.

Baca Juga : Ditlantas Polda Sumbar Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalur Akses Padang-Solok: Belum Ada Izin Penutupan Total

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ungkapnya.

Baca Juga : Patroli Gabungan Ditlantas Polda Sumut Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Badan Jalan

Muji menerangkan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.

Baca Juga : Selama Ramadan, Polantas Polda Sumut Gelar Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas ke Sejumlah Titik Keramaian Kota Medan

(zie/nusantaraterkini.co)