Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Modus Dokumen Palsu, 2.000 Ton Beras Bulog Dijual ke Mafia, Pelaku Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan. (Foto: istimewa)

Modus Dokumen Palsu, 2.000 Ton Beras Komersil Bulog Dijual ke Mafia, Pelaku Ditangkap

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktek mafia beras komersil Bulog.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial AKL ditangkap berikut barang bukti 1 ton beras dari total 2.000 ton beras yang sudah sempat dijual ke luar daerah.

Baca Juga : Grebek Sarang Narkoba, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pelaku Narkoba

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024 lalu.

Adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog, sebutnya ialah dengan memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga : Indonesia Tak Impor Beras di 2025, Komisi IV Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Produksi

“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga : Produksi Padi Nasional Diprediksi Meningkat Pesat, Capai 60,25 Juta Ton GKG

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton diangkut dalam empat tahap.

"Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak satu ton,” jelasnya.

Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Bidik Penyerapan 172 Ribu Ton Beras pada 2026

Hadi mengatakan, saat ini, Parino yang merupakan rekanan Bulog juga sudah diperiksa. Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak mengenal dengan tersangka.

Baca Juga : Perum Bulog Padangsidimpuan Siap Lakukan Penyerapan Gabah Kering di Tabagsel

Untuk itu, sambung Hadi, penyidik masih menyelidiki dari mana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) bisa diperoleh oleh tersangka AKL. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, tambah Hadi, terhadap tersangka, dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu menyebutkan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

Karena harus dengan perusahaan kilang padi, sambung Arif, tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog, sehingga lalu memalsukan dokumen UD KPJT.

“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog, namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)