Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendesak kepolisian untuk menertibkan adanya penggunaan plat nomor kendaraan palsu DPR RI yang kian hari kian marak digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab di jalan raya.
"Hari ini kami mendapati lagi penggunaan pelat nomor DPR palsu. Kali ini yang menggunakan pelat nomor DPR palsu adalah mobil Mercedes G Class dengan pelat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang adalah untuk pimpinan AKD, tetapi tidak nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," kata Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat jumpa pers di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/5/2024).
Baca Juga : Formappi Minta MKD Periksa Cucun Ahmad Sjamsurijal Imbas Rendahkan Profesi Ahli Gizi
"Kami (MKD DPR) minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu," sambung politikus PAN ini.
Baca Juga : Dinyatakan tak Langgar Etik oleh MKD, Uya Kuya Akan Koordinasi dengan Parpol
Dek Gam menegaskan, pemakaian plat palsu yang bukan peruntukannya bisa dikenai sanksi pidana. Untuk itu dia mendesak polisi untuk bergerak.
"Pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar anggota Komisi III DPR ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
