MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, PKS: Penegak Hukum Harus Bebas Kepentingan Politik
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
Menanggapi hal itu, Politikus PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, penegak hukum tidak boleh pandang bulu terhadap siapapun.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
"Bagus. Penegakan hukum harus bebas kepentingan politik. Penegakan hukum wajib tajam ke atas bukan hanya ke bawah. Banyak jaksa profesional dari lingkup karier kejaksaan," katanya, Rabu (6/3/2024)..
Legislator dapil DKI Jakarta I ini menegaskan, dengan larangan ini, Jaksa Agung diharapkan bisa menjaga independensinya.
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
"Bab independensi tergantung pengawasan bersama," sambungnya.
Baca Juga : Jaksa Agung, Negara Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir Sumatera
Sementara itu, Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah menekankan jaksa agung seharusnya dijabat oleh figur-figur yang tidak terafiliasi partai politik.
"Figur seorang jaksa agung tentunya akan lebih baik diisi oleh orang-orang yang memang sama sekali tidak terafiliasi dari partai politik apa pun," katanya.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
Aulia mengatakan pada dasarnya jaksa agung harus bebas dari konflik kepentingan, sebab karakteristiknya menjalankan fungsi penuntutan dan penegakan hukum.
Baca Juga : Anggota DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang di Wilayah Bencana
Dia menjelaskan dalam UU Kejaksaan, jaksa disebutkan harus melaksanakan fungsi itu secara "merdeka", yang bermakna harus independen, berdiri sendiri, dan lepas dari anasir-anasir kepentingan tertentu yang dapat mengganggu kemerdekaannya.
"Sedangkan partai politik, sudah jamak diketahui sebagai organisasi kepentingan. Kata kepentingan di sini, tentunya harus selalu dipandang netral. Sebab hakikat partai politik itu sendiri adalah wadah dimana kepentingan-kepentingan yang berpihak pada rakyat diperjuangkan," ujarnya.
Sebelumnya, putusan tersebut tetuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.
Disebutkan untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Selain itu pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan sekurang-kurangnya 5 tahun.
(cw1/nusantaraterkini.co)
