MK Hapus Parliamentary Threshold Pileg, Legislator: DPR Harus Melakukan Musyawarah
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Baca Juga : DPR Dorong Kenaikan Parliamentary Threshold, Jutaan Suara Rakyat Terancam Hilang dari Parlemen
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menjelaskan isi putusan MK yang sebetulnya meminta agar angka 4 persen dibatalkan. Menurutnya, itu berarti MK bukan meminta agar itu dihilangkan.
"Sekarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa keputusan MK itu bersifat inkrah dan mengikat, artinya tentu kita pasti akan menindaklanjuti terhadap keputusan yang ditetapkan oleh MK tersebut. Kalau saya tangkap dari berita, MK hanya membatalkan parliamentary threshold yang 4 persen, bukan lah berarti menafikan parliamentary threshold, cuma persennya itu," katanya, Jumat (1/3/2024).
Dia menyebut putusan itu akan berlaku pada Pemilu 2029. Karena itu lah, dia menyebut DPR RI harus melakukan musyawarah terkait persentase parliamentary threshold.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
"Artinya MK kembalikan kepada pembuat UU untuk selaraskan kepada UUD. Jadi keputusannya itu diberlakukan untuk Pemilu 2029. Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu sudah bisa diberlakukan di tahun 2029, tapi yang jadi masalah tentu akan kita musyawarahkan lintas fraksi apakah memang 4 persen ini harus direvisi," ucapnya.
Guspardi pun menilai angka 2 persen hingga 3% mungkin bisa jadi pertimbangan. Dia kembali menekankan dampak jika ambang batas dihilangkan.
Baca Juga : DPR, Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Substansial
"Apakah 3 persen atau 2 persen, tetapi tidak menafikan PT adalah sesuatu keniscayaan karena kalau tidak pakai penyaringan nanti upaya upaya untuk menyaring jumlah parpol menjadi tidak akan berjalan. Jadi artinya tetap ada prinsip-prinsip PT cuma yang akan ditetapkan apakah 2 persen hingga 3 persen, dan saya yakin kawan-kawan tidak akan memutuskan 0 persen," ujar politikus PAN ini.
Baca Juga : Musyawarah KONI Kota Binjai, Sekdako Binjai Dorong Kemajuan Olahraga
"Yang dianulir kan 4 persen, dianggap tidak sesuai UUD, bisa di bawah itu, artinya sekitar 3 persen lah, kira-kira gitu, ini lintas fraksi berdasarkan musyawarah mufakat, antara 2-3 persen lah. Artinya tetap wajib perlu ada," katanya.
"Terlalu rendah juga nanti kehilangan tujuan kita lakukan PT yang mana untuk jumlah partai, penyederhanaan jumlah partai, itu jadi kata kunci juga, atau pengendalian jumlah partai. Kalau 0 persen, seluruh partai akan ada di DPR, padahal tujuan lain daripada kita lakukan pencegahan itu agar jangan ada dinamika di DPR kan dengan penyederhanaan. Adanya PT itu bukan berarti pula terjadi hilangnya jumlah kursi," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
