Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Cecar Kuasa Hukum Pemohon terkait Bukti Penggunaan NAZPA Calon Bupati Samosir

Terkait NAPZA gimana ceritanya ini belum ada disampaikan, dihalaman enam itu ada surat keterangan pemeriksaan NAPZA. Menunjukan adanya penggunaan..

Pihak rumah sakit, dr. Iwan Hartono Sihaloho, menegaskan bahwa surat yang beredar tidak memiliki keabsahan. (surat yang berwarna biru kehitaman tidak sah sedangkan surat yang putih bersih yang sah). (Foto: Istimewa)
Pihak rumah sakit, dr. Iwan Hartono Sihaloho, menegaskan bahwa surat yang beredar tidak memiliki keabsahan. (surat yang berwarna biru kehitaman tidak sah sedangkan surat yang putih bersih yang sah). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mencecar kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 1 Fredy Lamhot Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon terkait dugaan calon Bupati Nomor Urut Dua Vandiko Timotius Gultom yang memakai NAPZA.

Baca Juga: Tolak Zakat untuk Danai MBG, MPR: Peruntukannya Berbeda

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut Satu Fredy Lamhot Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon, sebelumnya telah melaporkan keberatan selisih suara dengan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Dua Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Samosir Tahun 2024.

Dalil-dalil pun sudah diungkapkan Fredy-Andreas selaku Pemohon Perkara Nomor 214/.BUP-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () Bupati Samosir ini digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Sidang yang dipimpin wakil ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan bukti yang dilampirkan pada halaman 6 oleh kuasa hukum Fredy-Andreas terkait surat keterangan dugaan Calon Bupati No Urut 2 menggunakan NAPZA yang beredar.

"Terkait NAPZA gimana ceritanya ini belum ada disampaikan, di halaman enam itu ada surat keterangan pemeriksaan NAPZA. Menunjukan adanya penggunaan narkotika diduga petahana, coba anda jelaskan," ujar Saldi Isra.

Kuasa Hukum calon No Urut 1 yang diwakilkan Martua Henry Siallagan dan Hendro Sihaloho mengatakan bahwa adanya surat keterangan dugaan menggunakan NAPZA viral di sosial media.

"Sedikit menjelaskan yang mulia adanya viral kemaren surat keterangan dugaan NAPZA," imbuhnya.

MK menyela kuasa hukum yang sedang berbicara.

"Masak lawyer mempercayai viral, ini harus berbicara fakta hukum loh. Misalnya orangnya begini-begini sehinga begini itu harus dijelaskan", tangkasnya.

Martua membalas lagi dengan mengatakan akan memberikan bukti tambahan.

"Izin yang mulia, saya akan ajukan bukti tambahan", tambahnya.

MK mengatakan jangan anda beralasan setiap saya tanya, ajukan bukti terus.

"Jangan anda beralasan setiap saya tanya selalu menjawab ajukan bukti terus, katakan dan ceritakan kepada kami seharusnya, saya bacakan bahwa adanya surat keterangan surat pemeriksaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya atau NAPZA menunjukan adanya gejala penggunaan narkotika diduga petahana. Selaku pasangan calon nomor urut dua yang tersebar luas di media online dan sosial media, dimana perlu dipanggil dokter yang memeriksa, gimana nya cara anda menjelaskan?", ujarnya.

Kuasa hukum menjawab akan membuktikannya pada proses penyelidikan (P8).

"Izin yang mulia nanti akan dibuktikan di P8," ucapnya.

Sebelumnya beredar surat dari Rumahsakit Umum Daerah ( RSUD) Dr. Hadrianus Sinaga bahwa Calon Bupati Samosir, Vandiko Gultom menggunakan NAPZA saat pengurusan berkas calon bupati Samosir.

Namun hal itu di bantah oleh pihak rumah sakit bahwa surat tersebut tidak pernah di dikeluarkan pihak mereka, melalui konferensi pers pada Jumat, (11/10/2024) lalu degan menunjukan surat yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Pihak rumah sakit, dr. Iwan Hartono Sihaloho, menegaskan bahwa surat tersebut tidak memiliki keabsahan.

Baca Juga: Pagar Laut Disebut Bukan Aksi Pencurian, Komisi II: Menteri ATR Jangan Lepas Tangan

Menurutnya, surat yang asli harus memiliki tanda tangan dan stempel resmi dari rumah sakit, yang tidak ditemukan pada surat yang beredar. 

"Kami tidak pernah mengeluarkan surat yang seperti itu. Jika ada surat resmi terkait hasil pemeriksaan Napza, surat tersebut selalu ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan distempel oleh pihak rumah sakit," ungkap dr. Iwan Hartono, Jumat (11/10/2024). 

Lebih lanjut, dr. Iwan menjelaskan bahwa dokumen sah terkait pemeriksaan Napza terdiri dari dua lembar, satu lembar berisi identitas dokter dan pasien, sedangkan lembar kedua memuat hasil rinci pemeriksaan. 

"Surat asli jelas menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan Vandiko Gultom bebas narkoba," jelasnya.

(cw8/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait