Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Meski Tak Setuju, Gerindra Tetap Hormati Putusan Ambang Batas Parlemen MK

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Gerindra)

Nusantaraterkini.co - Partai Gerindra menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

"Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4% harus diubah sebelum tahun 2024 ya kami akan ubah," ujar Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, (1/3/2024), dilansir dari detikcom.

Namun, Habiburokhman menilai perlunya bersikap realistis. Lantaran, kesamaan jumlah anggota DPR dalam satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan.

Baca Juga : Sandiaga Uno Meyakini PPP Capai Ambang 4 Persen

"Jumlah anggota DPR dari satu partai menurut saya minimal harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini jumlahnya ada 17," ujarnya.

"Sebab AKD-AKD tersebut melaksanakan rapat dan agenda-agenda lain di waktu yang sama. Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain," lanjutnya.

Ia mengatakan tak akan efektif apabila terjadi format penggabungan partai menjadi satu fraksi. 

Baca Juga : Hasto Berharap Prabowo Selamatkan PPP Lolos Parlemen

"Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain," terang Habiburokhman.

Sebelumnya, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK

Sumber: Detikcom