Nusantaraterkini.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah mengumumkan telah menetapkan 82 kasus dengan potensi kerugian senilai Rp 1,7 triliun sebagai Tindak Operasi (TO) Pidana Pertanahan pada tahun 2024.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yang miliki 60 kasus.
"Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang dijalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana," ucap AHY dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (18/3/2024).
Baca Juga : Tinjau Rusun Mahasiswa UNSRI, Menko AHY Dorong Standardisasi Hunian Kampus Layak dan Terjangkau
Menurut AHY, hal ini menjadi bukti sinergi dan kerja sama yang berujung membawa keberhasilan menegakkan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia.
Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.
Ketentuan ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satgas-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Baca Juga : Dua Bulan Pancabencana, AHY Resmikan Huntara di Aceh Tamiang
AHY tidah hanya berkolaborasi dengan pemangku kepentingan eksternal, namun juga berkomitmen akan menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama," lanjutnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan tegas dan melakukan penindakan bila ada jajaran internal yang terlibat.
Baca Juga : Target Zero ODOL 2027: AHY Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pengusaha dan Karoseri Nakal
"Tapi, kami juga tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban karena tidak sedikit saya mendapatkan laporan mereka jadi korban. Kita ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, lalu kembalikan pada hukum yg berlaku,” tuntas AHY.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
