Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Libatkan Dapur SPPG Polres, LBH Medan Desak Polda Sumut Ikut Selidiki Kasus Keracunan MBG di Asahan

LBH Medan desak Polda Sumut turun tangan usut keracunan massal siswa MTsN 2 Kisaran akibat program MBG

Tangkapan layar video para siswa MTsN 2 Kisaran saat dilarikan ke fasilitas kesehatan usai diduga keracunan akibat menyantap MBG, Selasa (15/9/2026). (Foto: dok Instagram/nuter.id)
Tangkapan layar video para siswa MTsN 2 Kisaran saat dilarikan ke fasilitas kesehatan usai diduga keracunan akibat menyantap MBG, Selasa (15/9/2026). (Foto: dok Instagram/nuter.id)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak turun tangan menyelidiki kasus puluhan siswa di , Kabupaten Asahan yang mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (15/9/2026).

Direktur Irvan Saputra mengatakan, kasus tersebut bisa diseret ke ranah pidana, yaitu menggunakan unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat, sehingga timbul penyakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP Baru.

Pasal tersebut, jelas dia, ancamannya juga tak sebentar, yaitu tiga tahun penjara dan denda kategori III sebesar Rp50 juta.

Dugaan pelanggaran juga bisa dikaitkan dengan Pasal 86 ayat (2) juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.Ditambah lagi, bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan UU Perlindungan Anak.

"Hanya saja dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang bisa mengorbankan objektivitas penyelidikan,” katanya, Rabu (16/9/2026).

Satu hal yang membuat LBH Medan khawatir, kata Irvan, SPPG yang mendistribusikan MBG ke MTsN 2 Kisaran disebut berasal dari SPPG sendiri.

"Kami mendesak, segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk melakukan penyelidikan," sambungnya.

Sementara itu, terkait desakan tersebut, Nusantaraterkini.co sudah berusaha mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut maupun Ditreskrimum. Namun, hingga berita ini turun tidak ada respon.

Kondisi terkini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan yayasan Kemala Bayangkari milik Polri khususnya telah kena suspend. Sanksi itu buntut kejadian keracunan massal.

Wakil Bupati Asahan yang juga menjabat Ketua Satgas MBG, Rianto mengatakan dugaan sementara makanan yang disantap siswa kurang steril, sehingga memicu keluhan pusing dan sakit perut. Namun, untuk hasil pastinya kini sedang dalam pengecekan Dinas Kesehatan setempat.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait