Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator Beri Apresiasi ke AHY Karena Lindungi Tanah Ulayat Masyarakat di 16 Provinsi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPR RI Irwan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Irwan mengapresiasi komitmen Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto atas upayanya melindungi tanah ulayat masyarakat di 16 provinsi.

Irwan menilai ini merupakan harapan dan mimpi para masyarakat hukum adat sejak lama.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

"Komitment AHY selaku Menteri ATR/BPN bersama Menkopolhukam untuk perlindungan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat mereka di 16 provinsi adalah jawaban konkret dari mimpi panjang dan harapan masyarakat hukum adat selama ini," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Irwan menyebut masyarakat hukum adat kerap kehilangan tanah leluhurnya karena diambil alih oleh perusahaan. Inilah, kata dia, yang menjadi penyebab konflik menucat hingga hilangnya sumber penghasilan masyarakat adat.

"Masyarakat adat sering kali kehilangan tanah leluhurnya karena diambil alih oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perselisihan sosial dan hilangnya mata pencaharian," ucap politikus partai Demokrat ini.

Baca Juga : AHY Targetkan Huntara Siap Huni sebelum Ramadan 2026

Lebih lanjut, Ketum SKMA ini berharap inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat oleh AHY dan jajarannya bisa berujung pada pengakuan hukum atas tanah adat dan tanah masyarakat. Dia juga yakin komitmen dan konsistensi AHY akan melenggangkan harapan dan mimpi para masyarakat adat tersebut.

Baca Juga : Dua Bulan Pancabencana, AHY Resmikan Huntara di Aceh Tamiang

"Komitmen dan konsistensi Mas AHY bersama ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat tentu akan meresmikan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah melalui undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanah mereka tanpa izin," ujar dia.

Karena itu lah, Irwan juga berharap adanya penyederhanaan birokrasi terkait tanah adat tersebut. Dengan demikian, nantinya, lanjut dia, penegakkan hukum hingga peraturan terkait pertanahan bisa lebih baik.

Baca Juga : Hari Ini Menko AHY Kembali ke Aceh Tamiang, Pastikan Pemenuhan Hunian Sementara Pascabencana

"Kami minta agar dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi ini ada penyederhanaan proses bagi masyarakat adat untuk mengklaim hak atas tanah, mengurangi hambatan birokrasi dan pendampingan di lapangan. Ini juga sangat terintegrasi nantinya dengan kebijakan satu peta oleh pemerintah" jelasnya.

"Saya meyakini kebijakan ini memfasilitasi tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga pemerintah, sehingga membantu penegakan hukum dan peraturan pertanahan dengan lebih efektif," tegasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)