Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Larangan Perilaku, Modus Pelanggaran Hingga Provinsi dengan Pelanggaran Netralitas dan Kode Etik PNS Terbanyak Jelang Pemilu 2024

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
PENANDATANGANAN NETRALITAS ASN DI LINGKUNGAN PEMKOT SERANG. (Foto: Kim Kota Serang)

Nusantaraterkini.co - Pemerintah mengimbau keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam masa Pemilu 2024 agar dapat berjalan secara jujur, tentram, dan adil.

Pemerintah pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Perilaku Yang Dilarang Terkait Pemilu

Baca Juga : Bupati Yulianto Pimpin Gotong Royong Bersama di Lingkungan Pemkab Pasaman Barat

Dalam SKB tersebut, berikut perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN:

  1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
  2. Menghadiri Deklarasi Calon;
  3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
  4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
  5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  6. Menghadiri acara parpol;
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
  9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Sanksi Pelanggaran

BKN menyatakan pelanggaran netralitas ini dapat diganjar dengan hukuman disiplin kategori sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6-12 bulan. Selain itu, mereka juga berpotensi mendapatkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

Baca Juga : Status PNS Digantung, Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah

BKN pun menyebutkan bahwa mereka juga berpotensi dihukum lebih berat lagi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," tulis BKN.

Dugaan pelanggaran netralitas ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Baca Juga : Deklarasi Netralitas, PJ Gubernur Agus Fatoni akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral

Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian atau lembaga yang masuk dalam satuan tugas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.

8 Modus Pelanggaran

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan 8 modus yang dilakukan oleh ASN dalam melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu. Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut modus pertama yang dilakukan berupa sosialisasi di media sosial.

Baca Juga : Gawat! Makin Nekat, 183 ASN Terbukti Langgar Netralitas

"Tangan kita itu sangat terampil, tapi kita bisa terpeleset," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam paparannya di acara rapat koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dikutip Senin, (12/2/2024).

Kemudian, Agus mengatakan, modus pelanggaran terbuka prinsip netralitas yang kerap ditemui adalah ASN yang mempengaruhi rekan dan masyarakat terkait pilihan politik. 

Lalu yang ketiga, adalah bantuan sosial dengan dana APBN/APBD dengan motif politik.

Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun

Tak hanya itu, modus pelanggaran yang dilakukan ASN selanjutnya, kata Agus, memfasilitasi sosialisasi peserta pemilu dalam bentuk kunjungan, syukuran atau silaturahmi. Modus kelima adalah menjadi tim penyusun visi-misi peserta pemilu.

Lalu modus keenam menghadiri acara hari ulang tahun partai politik. Dan ketujuh, memfasilitasi dukungan pembentukan organisasi sayap pemenangan pemilu.

Yang terakhir adalah dukungan dana untuk kegiatan peserta pemilu.

Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

"Variasinya luar biasa, dan banyak ASN yang tidak sadar melakukan itu, jadi ini hal-hal yang perlu dicermati agar kita tidak terpeleset," kata Agus.

5 Provinsi dengan Pelanggaran Terbesar

Gelaran Pemilu 2024 ini, KASN menemukan pelanggaran netralitas ASN terjadi di sejumlah wilayah, dengan 5 provinsi yang paling menonjol. Dia mengatakan 5 provinsi itu di antaranya:

  1. Sulawesi Selatan (45 kasus),
  2. Sulawesi Tenggara (29 kasus),
  3. Jawa Tengah (22 kasus), 
  4. Sulawesi Barat (20 kasus),
  5. Sulawesi Tengah (8 kasus).

Selain itu, Agus mengatakan sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); 3 pelaksana; 2 administrator; 2 lurah/camat; dan 1 fungsional. Tiga belas ASN itu dipecat karena terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik. "Ini bukan main-main, ini serius," katanya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)