Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gawat! Makin Nekat, 183 ASN Terbukti Langgar Netralitas

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ASN (Foto: Web/pdk.or.id)

Nusantaraterkini.co - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari total kurang lebih 403 pelaporan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, dikutip dari Antara, Selasa, (6/2/2024).

Lalu, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca Juga : Bupati Yulianto Pimpin Gotong Royong Bersama di Lingkungan Pemkab Pasaman Barat

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Dari perbandingan tersebut, menurut Tasdik, terdapat kekeliruan data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Situasi ini tentu dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," katanya.

Baca Juga : Status PNS Digantung, Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah

Dia pun menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat adalah bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yakni berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Saat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dan simpul ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak sampai dengan bawah, yaitu PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, PPNPN di berbagai jenjang. Bahkan banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara terjun menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.

"Kondisi ini tentunya sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," pungkas Tasdik.

Baca Juga : Deklarasi Netralitas, PJ Gubernur Agus Fatoni akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral

(Ann/Nusantaraterkini.co)