Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kritik Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta, DPR: Pemerintah Jangan Bungkam

DPR desak pemerintah transparan soal beda pajak THR ASN dan swasta guna hindari kesan ketidakadilan publik

Ashabul Khafi saat ikut raker di Komisi IX DPR. (Foto: istimewa)
Ashabul Khafi saat ikut raker di Komisi IX DPR. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Polemik pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali memicu kritik terhadap pemerintah. Anggota Komisi IX , , menilai pemerintah tidak boleh membiarkan kebingungan publik terus berlarut terkait perbedaan perlakuan antara aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta.

Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan penjelasan yang tegas dan transparan agar tidak muncul kesan negara memperlakukan pekerja secara tidak adil.

“Di masyarakat sudah muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda antara ASN dan pegawai swasta dalam soal . Pemerintah tidak boleh diam dan harus menjelaskan ini secara terbuka,” katanya, Jumat (13/3/2026).

Kahfi menilai lemahnya komunikasi kebijakan membuat publik salah memahami mekanisme pajak THR. Banyak masyarakat mengira tidak dikenakan pajak, sementara pekerja swasta harus menanggung potongan.

Padahal, menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, tetap dikenakan pajak penghasilan. Perbedaannya hanya pada pihak yang menanggung pajak tersebut. Untuk ASN, pajak dibayar oleh pemerintah melalui APBN sehingga THR diterima utuh. Sebaliknya, pada umumnya harus menanggung sendiri pajak tersebut karena dipotong dari penghasilan yang mereka terima.

Kondisi ini, menurut Kahfi, berpotensi memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat jika tidak dijelaskan secara jujur.

“Yang berbeda sebenarnya bukan kewajiban pajaknya, tetapi siapa yang menanggung pajaknya. Kalau ini tidak dijelaskan dengan baik, wajar jika publik merasa ada ketimpangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kahfi menyatakan negara seharusnya hadir melindungi pekerja, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan masyarakat meningkat. Karena itu, ia mendukung wacana agar pajak THR pekerja swasta juga bisa ditanggung pemerintah.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara populis tanpa perhitungan fiskal yang matang. Menurutnya, jumlah pekerja swasta yang jauh lebih besar dibanding ASN berpotensi membuat beban anggaran negara membengkak jika seluruh pajak THR mereka ditanggung pemerintah.

“Kalau semua pajak THR pekerja swasta ditanggung negara, tentu dampaknya sangat besar terhadap APBN,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, Kahfi mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih realistis, seperti pemberian insentif pajak secara selektif bagi pekerja berpenghasilan rendah dan sektor padat karya yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi.

Dengan pendekatan tersebut, kata dia, pemerintah tetap menunjukkan keberpihakan kepada pekerja tanpa harus mengorbankan kesehatan fiskal negara.

Di sisi lain, Kahfi menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal pajak, tetapi juga soal kredibilitas komunikasi pemerintah dalam menjelaskan kebijakan publik.

“Isu pajak, THR, dan adalah isu sensitif. Pemerintah harus menjelaskan secara jujur, sederhana, dan terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait