Gubernur DIY Minta Penerapan Pajak Secara Proporsional
Sri Sultan HB X: Bukan VOC, Semua Dipajak
Sri Sultan HB X meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan daya beli masyarakat kecil.
Nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah Prabowo untuk menerapkan pemungutan pajak secara proporsional dan tidak berlebihan. Hal ini agar kebijakan fiskal negara tidak "mencekik" ekonomi harian masyarakat kecil.
"Penetapan tarif pungutan negara harus memperhitungkan batas batas kewajaran serta kemampuan daya beli rakyat. Jika semua hal dikenai tarif tanpa filter, maka aktivitas ekonomi sederhana di tingkat bawah bakal terancam mati," kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).
Raja Keraton Yogyakarta yang terkenal dengan kota sejarah ini bahkan menganalogikan penarikan pajak secara agresif seperti praktik penguasa kolonial zaman dulu. Menurut Sri Sultan tata kelola fiskal modern seharusnya lebih mengedepankan empati dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Nek VOC kabeh dipajaki, Ah ya ora. Nanti ngusung kursi juga dipajaki, ya nggak toh? Yang proporsional aja. Ya kan? Bukan VOC," sebutnya.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan untuk menanggapi wacana perluasan basis pajak yang berpotensi menyasar sektor informal. Sultan berharap regulator lebih bijak dalam menentukan objek pungutan baru.
Menurutnya, setiap regulasi keuangan negara wajib mempertimbangkan kondisi riil yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Kebijakan yang terlalu membebani justru akan mengganggu kelancaran roda perekonomian harian warga.
Gelombang penolakan dan masukan ini berawal dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Hashim sempat menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor jasa informal harian.
Dalam pernyataannya, ia mencontohkan aktivitas transaksi jasa tukang cukur rambut hingga layanan pijat tradisional. Transaksi tersebut dinilai sering kali lolos dari pencatatan kas negara karena tidak menggunakan bukti kuitansi resmi.
(Red/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIIHSG Dibuka Ambruk 1,48 Persen ke 4.955, Bursa Asia Ikut Berguguran
hendra·1 menit yang lalu -
NEWSPolri Didesak Usut Motif dan Aktor di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·31 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALAnggota DPR Minta Transparansi Proses Hukum Penyadapan Presiden
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
-
NEWSBonatua Silalahi Diperiksa Terkait Keabsahan Ijazah Gibran
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
E-SportTaklukkan BTR 3-1, TLID Tantang NAVI di Upper Bracket Final
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Alokasikan 35 Persen APBD untuk Infrastruktur Medan Utara
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIKolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Karhutla Riau
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWARemaja Korban Kecelakaan Ditilang karena Tak Pakai Helm
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan