Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Medan Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilukada 2024 pada 6 Januari 2025

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Kantor KPU Medan./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Medan telah dimulai sejak 28 November 2024 dan dijadwalkan selesai dalam waktu 40 hari, dengan pengumuman hasil final pada 6 Januari 2025. 

Namun, pada hari ini, Minggu (1/12/2024) proses rekapitulasi sempat tertunda akibat adanya pemungutan suara susulan dan lanjutan.

Komisioner KPU Medan, Saut Haornas Sagala, mengonfirmasi bahwa rekapitulasi suara di seluruh TPS di Medan akan dilanjutkan setelah pemungutan suara selesai, yang menyebabkan penundaan sementara. 

Baca Juga : Dari Jurnalis Radio ke Penjaga Demokrasi

"Karena adanya pemungutan suara susulan dan lanjutan, kami menunda sementara proses rekapitulasi suara. Setelah pemungutan suara selesai, rekapitulasi akan dilanjutkan," ujar Saut saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, melalui voice call Minggu (1/12/2024).

Saut menjelaskan bahwa proses perhitungan suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPS), kabupaten/kota (KPU Kota/Kabupaten), provinsi (KPU Provinsi), hingga akhirnya KPU pusat yang akan mengumumkan hasil finalnya.

"Proses perhitungan suara dilakukan dengan penuh transparansi untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan akurat. Kami pastikan tidak ada suara yang hilang atau tercatat salah," kata Saut, menegaskan komitmen KPU Medan untuk memastikan hasil yang sah dan akurat.

Baca Juga : Gugat Hasil Pilkada Medan: Pasangan Ridha-Rani Minta Pemilu Ulang ke MK

Meskipun ada penundaan sementara, Saut menambahkan bahwa KPU Medan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kelancaran dan keamanan setiap tahapan. KPU Medan juga tetap berusaha memastikan bahwa proses rekapitulasi suara selesai tepat waktu.

Setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai, KPU pusat akan mengumumkan hasil final Pemilu 2024 pada 6 Januari 2025.

“Kami berharap hasil tersebut akan mencerminkan keinginan masyarakat yang telah memilih secara demokratis,” ujar Saut, menutup wawancara.

Baca Juga : DPRD Umumkan Rico-Zaky sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

(cw9/nusantaraterkini.co)