Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya dan wakilnya, Abdul Rani, terkait perselisihan hasil pemilihan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025), Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa permohonan pasangan Ridha-Rani tidak dapat diterima.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Asrul Sani saat membacakan putusan, Selasa (4/2/2025).
MK menilai bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon tidak relevan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, selisih suara yang cukup signifikan juga menjadi alasan penolakan. Dalam hasil pemilihan, Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara, sedangkan pasangan lawannya mengantongi 297.498 suara.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," lanjut Asrul.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Perselisihan Pemilihan Calon Gubernur Sumut dan Walikota Medan
Sebelumnya, pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan wali kota terpilih dan menggelar pemungutan suara ulang.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Medan tetap sah dan tidak ada pemungutan suara ulang.
(cw7/nusantaraterkini.co)