Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Lantik 5.741.127 Anggota KPPS dari 820.161 TPS

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). (Foto: YouTube KPU)

KPU Lantik 5.741.127 Anggota KPPS dari 820.161 TPS

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 821.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

“Sebagai amanah dari Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017, salah satu bagian dari penyelenggaraan pemilu dan menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau sering disingkat dengan KPPS,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder

Pada masing-masing TPS dijelaskannya akan terdapat tujuh orang anggota dari KPPS. Adapun, pelaksanaan pelantikan tersebar di 71.000 lokasi pelantikan di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 

Kemudian, Hasyim memberikan pesan kepada jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan para anggota KPPS yang baru saja dilantik.

Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari

“KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota untuk memberikan supervisi, monitoring, pelatihan, bimbingan teknis, dan juga pengendalian kepada para anggota KPPS dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi

Kemudian, ia meminta para anggota KPPS untuk mempedomani UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, terutama apa yang jadi tugas, kewajiban, dan wewenang KPPS dalam penyelenggaraan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Demikian juga segenap peraturan KPU. Terutama peraturan KPU yang mengatur tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS dan peraturan KPU yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” tambahnya.

Baca Juga : 2 Petugas KPPS Meninggal Dunia

Hal ini ditekankannya penting, karena setelah kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS, para anggota KPPS akan menyerahkan hasil penghitungan suara tersebut pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga : Dua Anggota KPPS Diamankan Polisi Gegara Coblos Surat Suara Sisa

“Dan ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, anggota KPPS juga diminta hadir untuk menyampaikan laporan hasil penghitungan suaranya dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” jelasnya. 

Kemudian, para anggota KPPS ditekankannya juga terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu karena bagian dari penyelenggara pemilu.

“Tolong hal ini nanti dipahamkan oleh teman-teman KPU, Kabupaten Kota, PPK, PPS kepada para anggota KPPS supaya bekerja penuh integritas profesional, mandiri, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

(mr6/nusantaraterkini.co)