Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Anggota KPPS Diamankan Polisi Gegara Coblos Surat Suara Sisa

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi : Seorang petugas KPPS di Binjai, Payaroba sedang menunjukkan surat suara saat Pilkada 2024

nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mencoblos 26 surat suara sisa untuk salah satu pasangan calon gubernur di Pilgub Maluku.

Aksi nekat keduanya sempat viral dan video tersebut memenuhi layar beberapa media sosial.

Peristiwa itu diketahui terjadi di TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Rabu (27/11/2024) siang.

Awalnya, seorang warga menangkap Ketua KPPS dan anggota KPPS sedang mencoblos 26 surat suara sisa di sebuah bilik suara yang terletak di bagian belakang. Saat ditemukan, Ketua KPPS dan seorang anggota lantas panik dan membuang surat suara tersebut.

Mereka mengeklaim surat suara yang dicoblos merupakan surat suara yang tergolong rusak. Namun, warga terus merekam dan mengancam akan melaporkan kecurangan pemilu kepada Bawaslu dan polisi.

Usai video viral, polisi langsung mengamankan Ketua KPPS dan anggota KPPS ke Gedung Gakumdu. Saat ditangkap mereka hanya pasrah dan digiring untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait mencoblos puluhan surat suara tersebut.

TPS 42 terletak di samping kediaman PJ Gubernur Maluku Sadali Lie. Proses pemungutan suara di TPS ini terhenti karena gelombang protes warga yang terus berdatangan. Pencoblosan pun kembali digelar setelah polisi mengamankan lokasi. 

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu. Jika terbukti, mereka akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Iya tadi ada kejadian di TPS 42, ada surat suara sisa dicoblos, mereka sudah diamankan ke gakumdu," kata Kaharudin di TPS 42.

Ia bilang pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Gakumdu. Jika pemeriksaan berakhir dengan pengusulan PSU maka pihaknya akan menggelar PSU.

"Kami KPU tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu, kalau pun berakhir dengan PSU maka KPU dalam posisi standby saja, intinya kita menunggu saja," ujarnya saat ditemui di TPS 42.

Sejauh ini, kata dia pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ia mengaku pihaknya masih bersifat menunggu terkait pelanggaran tersebut.

Diketahui, TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku sebanyak 448 DPT.

Khusus di Maluku, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.332.149 pemilih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 650.533 berjenis kelamin laki-laki. Sementara perempuan berjumlah 1.332.249. Total TPS di Pilgub Maluku berjumlah 3,301.

Pilgub Maluku diikuti 3 paslon masing-masing nomor urut 1, Jefry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena dan nomor urut 3, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath. 

(Dra/nusantaraterkini.co).