KPU: 83 Lembaga Survei Telah Mendaftar Untuk Akreditasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan 83 lembaga survei telah mendaftar untuk akreditasi.
“Informasi yang saya dapatkan dari Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parmas) sampai 15 Januari 2024, pukul 23.59 WIB, tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar,” katanya kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Mellaz kemudian mengatakan bahwa ia sudah meminta detailnya sesegera mungkin kepada Biro Parmas. Hal ini dikarenakan pada rilis sebelumnya hanya terdapat 63 lembaga survei.
“Rilis sebelumnya yang kami sampaikan ke teman-teman media kan ada 63 ya yang telah mendaftar. Kemudian 33 yang sudah statusnya terdaftar artinya dokumen administrasinya sudah lengkap,” tuturnya.
Teruntuk lembaga survei yang dokumen administrasinya sudah lengkap, dijelaskannya, sudah diberikan sertifikat akreditasi.
Mellaz mengungkapkan partisipasi lembaga survei ini secara prinsip bagian dari bentuk partisipasi publik atau masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tentu ada prinsip kepercayaan yang juga KPU berikan dalam konteks kebijakan.
“Tapi yang jelas ada dimensi administrasi, misalnya mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan, apa bukan bagian dari pemenangan, kemudian mereka anggota dari asosiasi, dari lembaga-lembaga survei, ada beberapa asosiasi,” jelasnya.
KPU disebutkannya juga membuka ruang jika suatu lembaga yang sebenarnya bukan lembaga survei, misalnya perguruan tinggi, ingin terlibat dalam akreditasi ini.
“Tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU dengan KPU, atau stasiun televisi, misalnya ada juga lembaga pemerintahan yang juga punya lembaga survei, itu diberikan,” tuturnya.
Sementara itu, kelengkapan dokumen-dokumen administrasi dari beberapa lembaga survei, disebutkannya, akan menjadi patokan dasar dari KPU.
“Misalnya ada yang lembaga survei yang mendaftar, dokumennya sudah dinyatakan lengkap, tapi dokumen aslinya belum diperlihatkan ke kami, itu juga kami anggap ya belum. Tapi kalau sudah semua terlampaui, kami akan ubah statusnya terdaftar pada tanggal berapa dan kemudian sertifikatnya keluar kapan,” tambahnya.
Teruntuk pengecekan administratif demi mengetahui lembaga survei tersebut tidak terafiliasi dengan tim pemenangan ataupun partai politik, dijelaskannya, dibuktikan melalui surat pernyataan. Terkait etik, akan menjadi urusan dari asosiasi.
“Justru ini kan pada saat PKPU No. 9 Tahun 2022 kalau nggak salah, disusun, kami justru mendengarkan aspirasi dari lembaga survei dan asosiasi. Caranya kan berlapis, tentu KPU basisnya administrasi. Soal etik, metodologis, segala macam KPU tidak punya kompetensi ke sana karena memang KPU bukan ahli dibidang survei, justru itu lah gunanya lembaga asosiasi dan lembaga survei disitu. Kami justru merasa terbantu dengan itu,” pungkasnya.
(mr6/nusantaraterkini.co)