Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPPU Belum Temukan Indikasi Persaingan Usaha Tender PON XXI Aceh-Sumut 2024

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Zul Brewok
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas belum menemukan indikasi persaingan usaha jelang PON XXI Aceh-Sumut 2024./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I belum menerima adanya laporan indikasi persaingan usaha tender maupun pengadaan barang dan jasa pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas menyampaikan hal utama yang diawasi pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 adalah persaingan tender pembangunan venue. 

“Kita bisa terima laporan kalau misalnya proses pengadaan ada indikasi peyelewengan anggaran, namun sejauh ini terkait tentang pembangunan stadionnya waktu itu sudah pernah kita awasi dan kita lakukan untuk mengundang, juga meminta data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), belum kita temukan indikasinya itu,” ucapnya, Selasa (6/8/2024). 

Baca Juga : KPPU Periksa Saksi Terlapor Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II

Kendati demikian, Ridho mengatakan, selain pengawasan KPPU juga menjalin kerja sama bersama instansi lainnya dalam pengawasan dengan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 mendatang.

“Semua pihak terlibat mengawasi. Dinas pun juga ikut mengawasi dalam masalah tender ini. Jikalau ada temuan-temuan pastinya kita berkolaborasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan KPPU diberi status sebagai pengawas pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Status hukumnya adalah sebagai lembaga yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah dan pihak lain.

Baca Juga : Indeks Persaingan Usaha Meningkat, KPPU Tekankan Peran Kompetisi sebagai Mesin Transformasi Ekonomi

(cw3/nusantaraterkini.co)