Nusantaraterkini.co, BINJAI - Inilah tampang dua orang kurir 3 kilogram sabu asal Provinsi Aceh yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Keduanya tak berkutik saat diamankan personel di Halaman Masjid Al-Fatih yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara pada, Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua kurir itu diamankan saat tengah menunggu pembeli sabu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Personel yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, langsung menyergap keduanya. Kedua pun tak bisa berbuat banyak dan pasrah saat diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Meski Sat Res Narkoba Polres Binjai telah meringkus dua orang kurir 3 kilogram sabu asal Provinsi Aceh, polisi tak tinggal diam untuk terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya.
"Untuk jaringannya masih kita kembangkan dan anggota kita masih berupaya di wilayah Aceh," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024).
Bambang mengatakan, saat dilakukan interogasi terhadap dua pelaku, jika sabu 3 kilogram akan diserahkan kepada pembeli atas suruhan bandar berinisial AR yang berada di Provinsi Aceh.
Dua orang kurir sabu seberat 3 kilogram asal Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Halaman Masjid Al-fatih yang baru dibangun dengan dana fantastis mencapai miliaran rupiah.
Meski megah, tetapi kesucian masjid tersebut tak dijaga sebagaimana mestinya.
Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai.
"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Masjid Al-Fatih," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan mendapat ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
"Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan," ujar Bambang.
Kemudian, pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali menjadi kurir.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang.
"Dan karena di atas satu kilogram, ancaman hukuman mati," sambungnya.
Sedangkan itu, kedua pelaku mengaku 3 kilogram sabu itu akan diedarkan di Kota Binjai dan Kota Medan.
"Tiga kilo gram sabu itu rencana akan diedarkan di Kota BInjai dan Kota Medan," ujar Bambang.
keduanya ditangkap mulanya di Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Namun dilakukan pengembangan hingga menyasar ke kos-kosan kedua pelaku yang berada di Jalan Pasar I Setia Budi. Di sana didapatkan 1 kilogram sabu.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga bungkus teh hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat brutto 3.022 gram.
"Kita amankan juga tas warna merah, satu handphone merek Redmi dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi," ujar Bambang.
Sementara itu, pengakuan dari kedua pelaku sebagai kurir, mereka diupah Rp 8 juta perkilonya.
"Kedua tersangka modus operandinya sebagai kurir dengan upah Rp 8 juta perkilo," tutup Bambang. (rsy/nusantaraterkini.co)