Nusantaraterkini.co - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim agung yaitu Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh selaku hakim agung nonaktif, Senin (25/3/2024).
Kini, Tim penyidik KPK tengah mendalami kedua saksi tersebut perihal putusan perkara KM 50 di mana Gazalba tergabung menjadi anggota majelis hakim yang mengadili.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS [Gazalba Saleh]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga : Terbukti Bersalah, Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara: Kasus Gratifikasi dan TPPU
Melansir CNN Indonesia, KM 50 megacu pada insiden tewasnya 6 anggota dan laskar FPI. Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, telah divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.
Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili hakim ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.
Pemeriksaan terhadap Desnayeti dan Yohanes Priyana tersebut merupakan penjadwalan ulang. Yang mana, saat panggilan pertama, Selasa (19/3/2024), kedua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
Dalam temuan awal KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022. KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara, di mana diduga Gazalba menerima gratifikasi.
Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Baca Juga : OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan
Edhy turut membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Putusan di tingkat kasasi diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Selain itu, Gazalba juga disangka melakukan pencucian uang. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp7,6 miliar.
Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.
Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah. Gazalba ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK sejak 30 November 2023.
Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
