KPK Pertanyakan Nasib Vonis Lukas Enembe ke MA
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan nasib vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), terkait putusan banding ke Mahkamah Agung (MA) usai ia meninggal dunia.
“Kalau terkait LE, ya dua hari yang lalu saya, Pak Nawawi, Pak Ghufron, dari penindakan ke MA, ya menanyakan status putusan banding dari LE. Itu kan dari putusan banding untuk kasasi diberi waktu 14 hari,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Alex mengatakan, putusan banding untuk kasasi ini jatuh tempo pada 26 Desember. Namun karena hari tersebut libur, maka tanggal jatuh tempo mundur menjadi 27 Desember.
“Tapi tanggal 26 Desember LE meninggal dan masih ada satu hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak,” jelasnya.
Namun dikarenakan Lukas Enembe meninggal, diungkapkannya, hal yang tak mungkin jika Enembe mengajukan kasasi. Termasuk penasihat hukumnya, yang otomatis surat kuasanya terhenti saat kliennya tersebut meninggal.
Pada kesempatan yang sama, Alex juga menanyakan terkait putusan banding sudah inkrah atau belum kepada MA karena status hukumnya masih menggantung.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa KPK masih dilanda dengan dua opsi untuk mengeksekusi kasus ini, yakni mengikuti putusan banding atau mengikuti putusan MA.
“Kalau putusan MA, kan diputus setelah yang bersangkutan meninggal. Apakah itu langsung batal? kan nggak juga,” jelasnya.
Untuk membatalkan putusan MA, terangnya, harus ada upaya hukum luar biasa. Misalnya dari pihak terpidananya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi.
“Karena yang bersangkutan meninggal. Nah, itu kemarin sudah kami sampaikan, baik lewat audiensi langsung, maupun dengan konsultasi langsung dan surat. MA berjanji akan membalas surat KPK. Sampai sekarang belum (terkait balasan), karena baru dua hari yang lalu. Jadi kita tunggu saja,” tandasnya.
Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan pembantaran penahanan di RSPAD. Ia meninggal pada masa berjalannya proses hukum atas dugaan korupsi berupa suap hingga pencucian uang.
Teruntuk kasus suap, almarhum sedang mengupayakan kasasi di MA karena pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Enembe divonis delapan tahun penjara.
Bahkan, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi sepuluh tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Mantan Gubernur Papua ini disebut menerima suap dan gratifikasi yang juga senilai Rp 47,8 miliar. Uang ini diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pencucian uang, Enembe masih berstatus tersangka. Kasusnya sendiri masih berada pada proses penyidikan.
(mr6/nusantaraterkini.co)