Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polri: TikTokers AB Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Pendukung Lukas Enembe

pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha alias AB (30) membuat konten ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe

Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
A A

: Lakukan Kepada Pendukung

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menyebut pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha alias AB (30) membuat konten ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe.

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Jefri menerangkan, petugas menangkap tersangka AB di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu (30/12/2023). Dia mengatakan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.

"Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya," terangnya.

Seperti dilihat dari laman instagram resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri, disebutkan juga tersangka AB melakukan terhadap aksi penggalangan dana untuk Palestina. Tersangka AB menyatakan siap menyaksikan rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 156 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait