KUHP Nasional Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Kekosongan Hukum Ribuan Perkara
DPR memperingatkan potensi kekosongan hukum ribuan perkara pidana pasca-berlakunya KUHP Nasional akibat belum jelasnya mekanisme transisi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuai sorotan keras dari DPR. Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, memperingatkan potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak serius terhadap ribuan perkara pidana yang masih berjalan dengan rezim KUHP lama.
Menurut Mafirion, pemerintah belum memberikan kejelasan yang memadai terkait mekanisme transisi, sehingga aparat penegak hukum berisiko terjebak dalam kebingungan penerapan aturan.
“Sejak KUHP Nasional diberlakukan, ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ribuan perkara pidana masih berjalan dengan KUHP lama. Jika ini dibiarkan tanpa penjelasan tegas, negara justru menciptakan ketidakpastian hukum,” kata Mafirion, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : Kapolda Sumut Tekankan Pradigma Penegakan Hukum KUHP dan KUHAP Baru
Ia menegaskan, masa transisi satu hingga dua bulan ke depan merupakan fase krusial yang menuntut kepastian regulasi. Tanpa pedoman yang jelas, aparat penegak hukum dapat menghadapi konflik norma dalam menangani perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Mafirion menyoroti secara spesifik perbedaan pengaturan tindak pidana narkotika. Dalam KUHP lama, Pasal 111 dan 114 mengatur secara tegas soal kepemilikan dan peredaran narkotika.
Namun dalam KUHP Nasional, ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610 yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi substansi aturan sebelumnya.
“Pertanyaannya sederhana tapi krusial: kasus narkotika yang sedang berjalan mau pakai aturan yang mana? KUHP lama atau KUHP baru? Jika ini tidak dijawab, perbedaan tafsir di lapangan tak terelakkan,” tegas legislator dapil Riau ini.
Meski KUHP Nasional melalui Pasal 618 memberikan ruang diskresi kepada hakim untuk mempertimbangkan asas keadilan, Mafirion menilai ketentuan itu belum cukup kuat tanpa petunjuk teknis yang rinci.
Ia mengingatkan, diskresi tanpa panduan justru membuka celah ketidakseragaman putusan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Untuk itu, Mafirion mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai panduan transisi perkara dari KUHP lama ke KUHP Nasional.
Baca Juga : Wamenkum RI: KUHP Baru buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi Bukan Dikit-dikit Penjara
“Transisi hukum pidana tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa komando. Negara wajib memastikan tidak ada kekosongan hukum dan tidak ada keadilan yang dikorbankan,” pungkasnya.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·5 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan