Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KUHP Nasional Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Kekosongan Hukum Ribuan Perkara

DPR memperingatkan potensi kekosongan hukum ribuan perkara pidana pasca-berlakunya KUHP Nasional akibat belum jelasnya mekanisme transisi.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, memperingatkan potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak serius terhadap ribuan perkara pidana yang masih berjalan dengan rezim KUHP lama, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(foto:istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, memperingatkan potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak serius terhadap ribuan perkara pidana yang masih berjalan dengan rezim KUHP lama, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuai sorotan keras dari DPR. Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, memperingatkan potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak serius terhadap ribuan perkara pidana yang masih berjalan dengan rezim KUHP lama.

Menurut Mafirion, pemerintah belum memberikan kejelasan yang memadai terkait mekanisme transisi, sehingga aparat penegak hukum berisiko terjebak dalam kebingungan penerapan aturan.

“Sejak diberlakukan, ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ribuan perkara pidana masih berjalan dengan KUHP lama. Jika ini dibiarkan tanpa penjelasan tegas, negara justru menciptakan ketidakpastian hukum,” kata Mafirion, di Gedung , Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga : Kapolda Sumut Tekankan Pradigma Penegakan Hukum KUHP dan KUHAP Baru

Ia menegaskan, masa transisi satu hingga dua bulan ke depan merupakan fase krusial yang menuntut kepastian regulasi. Tanpa pedoman yang jelas, aparat penegak hukum dapat menghadapi konflik norma dalam menangani perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Mafirion menyoroti secara spesifik perbedaan pengaturan tindak pidana narkotika. Dalam KUHP lama, Pasal 111 dan 114 mengatur secara tegas soal kepemilikan dan peredaran narkotika. 

Namun dalam , ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610 yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi substansi aturan sebelumnya.

“Pertanyaannya sederhana tapi krusial: kasus narkotika yang sedang berjalan mau pakai aturan yang mana? KUHP lama atau KUHP baru? Jika ini tidak dijawab, perbedaan tafsir di lapangan tak terelakkan,” tegas legislator dapil Riau ini.

Meski KUHP Nasional melalui Pasal 618 memberikan ruang diskresi kepada hakim untuk mempertimbangkan asas keadilan, Mafirion menilai ketentuan itu belum cukup kuat tanpa petunjuk teknis yang rinci. 

Ia mengingatkan, diskresi tanpa panduan justru membuka celah ketidakseragaman putusan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Untuk itu, Mafirion mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai panduan transisi perkara dari KUHP lama ke KUHP Nasional.

Baca Juga : Wamenkum RI: KUHP Baru buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi Bukan Dikit-dikit Penjara

“Transisi hukum pidana tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa komando. Negara wajib memastikan tidak ada dan tidak ada keadilan yang dikorbankan,” pungkasnya. 

(Cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru