nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Agenda pemeriksaan kali ini menyasar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, serta Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/9/2025).
Keduanya disebut sudah hadir memenuhi panggilan penyidik, meski detail materi pemeriksaan belum dipaparkan ke publik. Hilman sendiri sebelumnya pernah diperiksa pada 8 September 2025 lalu, dengan fokus pertanyaan seputar pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo pada 2023 melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan berhasil memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Namun, informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sejumlah asosiasi travel haji yang lobi-lobi ke Kemenag agar porsi kuota haji khusus diperbesar.
Padahal, secara aturan, porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam rapat internal Kemenag, disepakati pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen haji reguler, 50 persen haji khusus.
Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat
Keputusan itu bahkan diperkuat lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK kini masih mendalami hubungan antara rapat internal tersebut dengan keluarnya SK tersebut.
Dugaan Setoran hingga Rp 1 Triliun
Lebih jauh, penyidik KPK menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel haji kepada oknum di Kemenag. Nilai setoran disebut bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya biro travel. Uang tersebut disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya mengalir ke pejabat Kemenag.
Baca Juga : Komisi IV akan Panggil dan Klarifikasi KKP soal Tanggul Beton Cilincing
Dari perhitungan sementara, praktik ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian muncul karena sebagian besar kuota haji reguler dialihkan ke kuota khusus yang dikelola travel swasta, sehingga potensi pemasukan dana haji negara ikut berkurang.
Nama-Nama yang Dicegah ke Luar Negeri
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga nama bepergian ke luar negeri:
Baca Juga : KPK Panggil Staf PBNU dan PNS Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur
Baca Juga : KPK Bongkar Ancaman ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau ke Pejabat PUPR: Tak Patuh, Siap-siap Dicopot
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga kediaman Gus Alex di Depok.
Sejumlah tokoh juga sudah dipanggil sebagai saksi, termasuk Gus Yaqut, Fuad Hasan, hingga ustaz Khalid Basalamah. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Lantik 177 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprovsu, Bobby Nasution Tekankan Jaga Kekompakan
