nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernama Syaiful Bahri.
“Benar, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Selain staf PBNU, penyidik juga turut memanggil Ramadan Harisman, aparatur sipil negara di Kementerian Agama (Kemenag). Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun mengonfirmasi kehadiran keduanya.
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB, dan masih menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
Dugaan Permainan Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia setelah Presiden Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023. Informasi soal kuota ekstra tersebut diduga cepat beredar di kalangan asosiasi travel haji dan kemudian dikomunikasikan ke pihak Kemenag.
Seharusnya, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, ada dugaan rapat yang menghasilkan kesepakatan pembagian tambahan kuota secara tidak wajar: 50 persen untuk haji reguler, 50 persen untuk haji khusus. Keputusan itu bahkan tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga keputusan tersebut menjadi pintu masuk praktik setoran dari pihak travel haji ke oknum pejabat Kemenag. Setoran per kuota bervariasi, antara USD 2.600 hingga USD 7.000, tergantung besar kecilnya biro travel yang mendapat jatah.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp 1 triliun. Pasalnya, sebagian kuota reguler yang seharusnya dikelola pemerintah dialihkan menjadi kuota khusus dan menguntungkan pihak swasta.
Sejumlah langkah sudah ditempuh KPK. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga kediaman pribadi sejumlah pihak. Terbaru, KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU Kemenag, yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. “Kami mendukung upaya penegakan hukum dan akan kooperatif,” katanya.
(Dra/nusantaraterkini.co).