Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Bongkar Ancaman ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau ke Pejabat PUPR: Tak Patuh, Siap-siap Dicopot

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkunga

KPK menunjukan sejumlah tumpukan barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
KPK menunjukan sejumlah tumpukan barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan , , sebagai dalam kasus dugaan terhadap di lingkungan . Ia diduga meminta “” melalui orang kepercayaannya, sebagai imbalan atas tahun 2025.

Wakil Ketua Johanis Tanak mengungkap, awal mula perkara ini terendus setelah penyidik menemukan adanya pertemuan rahasia di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.

“Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, bersama enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Saudara AW () sebesar 2,5 persen,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga : Terungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Minta ‘Jatah Preman’ Rp 7 Miliar, Baru Terima Rp 4 Miliar

Fee tersebut dikaitkan dengan proyek tahun 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau yang naik drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau meningkat sekitar Rp 106 miliar.

Tanak menambahkan, setelah rapat itu, Ferry melaporkan hasil pembahasan kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau yang juga menjadi tangan kanan Abdul Wahid. Dari situlah permintaan “jatah” naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Baca Juga : Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK: Mantan Anggota DPR RI, Pernah Hidup Sederhana di Kampung Kelapa

“Saudara MAS (M. Arief Setiawan) yang mewakili Gubernur meminta kenaikan fee menjadi 5 persen. Siapa pun yang menolak, diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan,” ungkap Tanak.

Ancaman tersebut membuat para kepala UPT tak berkutik. Mereka akhirnya sepakat memenuhi permintaan sang gubernur. Dalam lingkungan dinas, praktik setoran itu bahkan dikenal dengan istilah ‘’.

Uang hasil itu direalisasikan dalam tiga tahap, dengan total mencapai Rp 4,05 miliar. Pemberian terakhir dilakukan pada November 2025, sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar skandal ini.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,6 miliar. Dari hasil penyelidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai , yakni Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, baik Abdul Wahid, Arief, maupun Dani belum memberikan tanggapan atas kasus yang menyeret nama mereka ke meja hijau.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru