KPK Bongkar Ancaman ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau ke Pejabat PUPR: Tak Patuh, Siap-siap Dicopot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkunga
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau. Ia diduga meminta “jatah preman” melalui orang kepercayaannya, sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, awal mula perkara ini terendus setelah penyidik menemukan adanya pertemuan rahasia di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.
“Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, bersama enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Saudara AW (Abdul Wahid) sebesar 2,5 persen,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga : Terungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Minta ‘Jatah Preman’ Rp 7 Miliar, Baru Terima Rp 4 Miliar
Fee tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek tahun 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau yang naik drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau meningkat sekitar Rp 106 miliar.
Tanak menambahkan, setelah rapat itu, Ferry melaporkan hasil pembahasan kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau yang juga menjadi tangan kanan Abdul Wahid. Dari situlah permintaan “jatah” naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
“Saudara MAS (M. Arief Setiawan) yang mewakili Gubernur meminta kenaikan fee menjadi 5 persen. Siapa pun yang menolak, diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan,” ungkap Tanak.
Ancaman tersebut membuat para kepala UPT tak berkutik. Mereka akhirnya sepakat memenuhi permintaan sang gubernur. Dalam lingkungan dinas, praktik setoran itu bahkan dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.
Uang hasil pemerasan itu direalisasikan dalam tiga tahap, dengan total mencapai Rp 4,05 miliar. Pemberian terakhir dilakukan pada November 2025, sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar skandal ini.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,6 miliar. Dari hasil penyelidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, baik Abdul Wahid, Arief, maupun Dani belum memberikan tanggapan atas kasus yang menyeret nama mereka ke meja hijau.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPolri Perkuat Tata Kelola Institusi Lewat Buku Police Governance
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
SUMSELAtasi Kemacetan, Pemko Palembang Bakal Tertibkan Pasar Tradisional
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
PERISTIWAKebakaran di Padangsidimpuan Hanguskan 9 Rumah, 1 Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Hari Ini Berpotensi Lanjut Koreksi, Berikut Rekomendasikan 6 Saham Pilihan
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIDPD Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
-
Semua berita sudah ditampilkan